Soroti Ketidaksinkronan Data Retribusi Pasar, Mahasiswa Cianjur Berencana Lapor ke Polda Jabar

photo author
M Wawan, Journal Nusantara
- Kamis, 15 Januari 2026 | 15:06 WIB

JOURNALUSANTARA.COM, CIANJUR — Mahasiswa dalam hal ini Jaringan Intelektual Muda (JIM) Cianjur mengkritik tajam tata kelola retribusi pasar yang dijalankan oleh Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan, dan Perindustrian (Diskumdagin) Kabupaten Cianjur.

Kritik ini menyusul adanya temuan ketidaksesuaian data antara regulasi pusat dan kondisi faktual di lapangan.

Sebagai bentuk tindak lanjut, JIM menggelar Aksi Demonstrasi Jilid II di depan kantor Diskumdagin Kabupaten Cianjur pada Kamis (15/1/2026). Aksi ini merupakan kelanjutan dari protes serupa yang telah dilakukan pada Desember 2025 lalu.

Persoalan Status Pasar dan Data

Koordinator JIM menyatakan bahwa salah satu temuan krusial adalah status operasional Pasar Pagelaran. Berdasarkan kajian regulasi, pasar tersebut diduga tidak tercantum dalam daftar resmi objek retribusi daerah. Namun, pada praktiknya, para pedagang tetap dikenakan pungutan yang dilegalkan oleh pihak UPTD setempat tanpa dasar hukum yang jelas.

Selain persoalan status pasar, JIM menyoroti fenomena "lempar tanggung jawab" terkait transparansi data antara Diskumdagin dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Cianjur.

"Saat kami meminta data rinci, Diskumdagin mengarahkan ke Bapenda. Namun, pihak Bapenda justru menyatakan data teknis berada di dinas terkait. Kondisi ini mencerminkan buruknya koordinasi antarinstansi dan lemahnya keterbukaan informasi publik," ujar perwakilan JIM dalam orasinya.

Dugaan Pelanggaran Regulasi

JIM menduga mekanisme pemungutan retribusi saat ini melanggar sejumlah aturan, di antaranya:

UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Perda Kabupaten Cianjur Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.

Perda Kabupaten Cianjur Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Menurut JIM, ketidaksesuaian nominal pungutan dengan klasifikasi pasar yang diatur undang-undang berpotensi merugikan pedagang kecil dan memicu kebocoran pendapatan daerah.

Langkah Hukum dan Tuntutan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M Wawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X