MBG: Program Gizi Anak atau Bom Waktu Korupsi

photo author
M Wawan, Journal Nusantara
- Rabu, 14 Januari 2026 | 17:58 WIB
Unang Margana
Unang Margana

Oleh : Unang Margana*

Program Nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) dipromosikan sebagai langkah besar negara (Pemerintahan Presiden Prabowo) untuk memastikan anak-anak Indonesia tumbuh sehat dan cerdas. Di atas kertas, kebijakan ini tampak ideal: negara mencoba hadir langsung memenuhi kebutuhan gizi anak sekolah. Namun di balik niat baik tersebut, muncul pertanyaan yang tidak bisa dihindari: apakah MBG akan menjadi program gizi anak yang berkelanjutan, atau justru berubah menjadi bom waktu korupsi akibat penyalahgunaan kewenangan?

MBG merupakan program berskala nasional dengan penggunaan anggaran negara yang sangat besar dan pelaksanaan yang menjangkau hingga daerah di seluruh Indonesia. Dalam perspektif hukum keuangan negara, kondisi ini menuntut prinsip kehati-hatian yang tinggi. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara secara tegas mewajibkan pengelolaan keuangan negara dilakukan secara tertib, taat hukum, efisien, transparan, dan bertanggung jawab. Ketika prinsip-prinsip ini diabaikan, maka risikof/potensi pelanggaran hukum tidak terelakkan.

Secara kelembagaan, perencanaan dan pengendalian MBG berada di bawah Badan Gizi Nasional (BGN). BGN memiliki kewenangan strategis dalam menetapkan standar gizi, skema pelaksanaan, serta pengawasan umum program. Kewenangan ini menjadikan BGN sebagai garda depan pencegahan penyimpangan. Jika perencanaan tidak berbasis kebutuhan riil atau pengawasan hanya bersifat administratif, maka potensi penyalahgunaan anggaran sejak tahap awal sudah terbuka.

Akan tetapi, dalam pelaksanaan MBG di lapangan sangat bergantung pada kepala daerah, yakni Gubernur serta Bupati/Wali Kota. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah memiliki kewenangan mengoordinasikan perangkat daerah dan memastikan pelayanan publik berjalan baik. Dalam konteks MBG, kewenangan ini mencakup fasilitasi distribusi, pengawasan pelaksanaan, serta ekosistem pengadaan barang dan jasa di daerah. Kewenangan yang besar ini sekaligus mengandung risiko besar jika tidak diawasi secara ketat.

Titik rawan paling nyata terletak pada pengadaan barang dan jasa. Penyediaan makanan bergizi melibatkan tender, kontrak, dan pembayaran uang negara. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 mewajibkan pengadaan dilakukan secara transparan, kompetitif, dan bebas konflik kepentingan. Jika kepala daerah atau pejabat terkait menggunakan pengaruh jabatan untuk mengarahkan penunjukan penyedia tertentu, maka praktik tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan kewenangan.

Dalam perspektif Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2002, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan atau berpotensi merugikan keuangan negara sudah memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Kerugian negara tidak harus selalu berbentuk uang yang “hilang”, tetapi juga ketika negara membayar barang atau jasa yang tidak sesuai spesifikasi, kualitas, atau harga wajar.

Aspek hukum lain yang tidak kalah penting adalah kualitas dan keamanan pangan. MBG berkaitan langsung dengan hak anak. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak mewajibkan negara menjamin hak anak atas kesehatan dan kesejahteraan. Jika akibat lemahnya pengawasan pemerintah daerah anak-anak menerima makanan yang tidak layak atau membahayakan kesehatan, maka hal tersebut dapat dipandang sebagai kelalaian negara dalam memenuhi kewajiban hukumnya.

Di tingkat lokal, relasi politik dan ekonomi sering kali sulit dipisahkan. Kepala Daerah (Gubernur, Bupati, Walikota) memiliki posisi strategis dalam menentukan arah kebijakan dan distribusi proyek. Tanpa pembatasan yang jelas dan transparansi, MBG berpotensi berubah menjadi ladang rente baru. Praktik semacam ini bukan hanya merusak integritas program, tetapi juga bertentangan dengan prinsip pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Pengawasan internal pemerintah tetap penting, tetapi jelas tidak cukup. Dengan skala MBG yang luas dan pelaksanaan harian di ribuan sekolah, pengawasan publik menjadi instrumen pencegahan korupsi yang efektif. Peran Guru, orang tua murid, komite sekolah, dan media lokal berada di posisi paling dekat untuk melihat langsung pelaksanaan program. Karena itu, keterbukaan data anggaran, daftar penyedia, serta mekanisme pengaduan yang aman dan mudah diakses menjadi syarat mutlak.

Penutup

MBG adalah kebijakan "Ekonomi Kerakyatan" dengan tujuan mulia, tetapi niat baik tidak pernah menjadi alasan pembenar bagi kelalaian dan penyalahgunaan kewenangan. Justru karena melibatkan kewenangan besar dan anggaran negara, program ini tentu saja harus dijalankan sesuai prinsip hukum yang berlaku. BGN, Gubernur, serta Bupati/Wali Kota tidak hanya bertanggung jawab secara administratif, tetapi juga secara hukum dan moral. Apakah MBG akan dikenang sebagai terobosan gizi anak atau sebagai kasus korupsi baru, sangat bergantung pada keseriusan semua pihak dalam mengawalnya sejak sekarang.

Cianjur, 14 Januari 2026

*Advokat, Pemerhati Kebijakan Publik

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M Wawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kedaulatan Pangan Dimulai dari Desa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 19:49 WIB

Mendadak Tua

Sabtu, 18 Juli 2026 | 04:47 WIB

Pagi, Aku Tak Berarti?

Sabtu, 11 Juli 2026 | 05:45 WIB

Jalan Tangguh Iran

Sabtu, 4 Juli 2026 | 12:43 WIB

Saat Regenerasi Menemukan Namanya: Isfhan

Sabtu, 4 Juli 2026 | 12:32 WIB

Menyiapkan Sekoci bagi Penumpang Kapal Retak

Kamis, 2 Juli 2026 | 14:04 WIB

Wahai Mentari Pagi!

Rabu, 1 Juli 2026 | 07:46 WIB

Mencegah Korupsi di Tatar Santri

Selasa, 30 Juni 2026 | 19:34 WIB
X