3). Berdasarkan Hak yang Dilanggar : Pelanggaran HAM juga sering diklasifikasikan berdasarkan jenis hak yang dilanggar. A).Pelanggaran Hak Sipil dan Politik, meliputi : 1).Pembunuhan di luar proses hukum (extrajudicial killing). 2).Penyiksaan. 3).Penahanan tanpa proses hukum. 4).Pembatasan kebebasan pers. 5).Intimidasi politik. 6).Diskriminasi rasial/etnis. B).Pelanggaran Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (Ekosob), meliputi : 1).Tidak memberikan akses pendidikan. 2).Tidak layaknya kondisi kerja. 3).Tidak terpenuhinya hak kesehatan. 4).Penggusuran tanpa ganti rugi. 5).Perampasan tanah adat
Tindakan "Refsesif" Satpol PP
Kasus pedagang Bomero (Bojongmeron) merujuk pada pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Citywalk/Bojong Meron, yang diperingatkan dan diminta untuk pindah karena area tersebut akan dikembalikan sebagai ruang publik (bukan area dagang). Pemerintah daerah melalui Satpol PP sudah menerbitkan surat peringatan berjenjang (SP1, SP2, SP3) sebelum akhirnya melakukan eksekusi penertiban.
Menurut laporan media dan aktivis di Cianjur, beberapa tindakan Satpol PP terhadap pedagang Bomero mendapat kecaman. Berikut poin-poin utamanya ; Ketika petugas mulai menertibkan lapak, terjadi bentrokan antara pedagang, mahasiswa, warga dengan petugas gabungan (Satpol PP, Damkar, bahkan didampingi Polisi/TNI). Sejumlah pedagang dilaporkan mengalami luka, termasuk luka di kepala akibat tindakan fisik dalam penertiban. Barang dagangan dan lapak pedagang disita/diangkut paksa ke truk petugas sebagai bagian dari penertiban.
Menurut pengakuan pedagang (Sahabat BOMERO), mereka keberatan dengan lokasi relokasi (sepi pembeli), sehingga merasa potensi kehilangan penghidupan. Karena hal-hal di atas, beberapa kelompok menilai penertiban tersebut sudah melewati batas antara “aturan/penataan” vs “represi/pelanggaran HAM lokal”.
Kritik dan tanggapan dari masyarakat kelompok aktivis Cianjur mengecam tindakan represif petugas terhadap pedagang Bomero. Mereka menilai pemerintah daerah, terutama eksekutif, “acuh” terhadap aspirasi pedagang, meskipun sudah disampaikan ke DPRD (nota dinas). Dalam protes dan unjuk rasa, mahasiswa menyoroti bahwa penertiban dilakukan tanpa dialog serius dan tanpa solusi konkret bagi pedagang kecil yang menggantungkan hidup dari berjualan di Bomero.
Aspek Pelanggaran HAM
Meskipun penertiban pasar/PKL bisa dibenarkan menurut peraturan daerah, peraturan bupati,dll kritik muncul terutama pada aspek : Pertama, Hak atas pekerjaan / penghidupan, penggusuran atau relokasi tanpa jaminan kompensasi atau kondisi layak bisa mengancam hak ekonomi-sosial pedagang. Kedua, Hak atas rasa aman perlakuan manusiawi, jika terjadi kekerasan fisik, penyitaan barang tanpa proses yang adil bisa dianggap pelanggaran hak sipil dan politik. Ketiga, Prosedur yang patut, jika relokasi dilakukan tanpa konsultasi cukup, tanpa dialog, dan memaksa pedagang secara paksa dapat dipertanyakan keadilannya. Sejumlah aktivis dan masyarakat menuntut agar tindakan ini diusut secara hukum bahwa antara penertiban dan kekerasan harus dibedakan.
Penutup
Hari Hak Asasi Manusia, tidak cukup diperingati secara ritual dan seremonial. Hari HAM sendiri bisa menjadi momen untuk merenungkan sejauh mana masyarakat dunia telah, khususnya Indonesia mengimplementasikan hak-hak ini, serta untuk meningkatkan kesadaran mengenai pelanggaran HAM yang masih terjadi.
Fenomena tndakan "kekerasan" Satpol PP Cianjur terhadap pedagang Bomero saat penertiban di Bomero Citywalk, yang berupa eksekusi, penyitaan, dan penggunaan aparat gabungan, yang berujung Pedagang Bomero divonis tipiring, telah memicu kontroversi. Banyak pihak melihatnya sebagai tindakan represif yang berpotensi melanggar hak-hak pedagang, terutama hak ekonomi, pekerjaan, dan hak mendapat perlakuan manusiawi.
Cianjur, 09 Desember 2025
*Dosen, Advokat, Ketua IKADIN Cianjur
Artikel Terkait
Membongkar Kejanggalan Seleksi Direksi PDAM dan BPR Cianjur
Jadwal Acara TV Hari Ini, 13 Desember 2025: MasterChef Indonesia S13 RCTI, Simple Rudy MNCTV, dan Film Seru di GTV
Soal Calon Lawan Persib di Babak 16 Besar ACL Two, Begini Komentar Lucho
Cek Harga Emas Pegadaian Hari Ini, 13 Desember 2025: Galeri24 dan UBS Naik atau Turun?
Persib Siap Tampil Maksimal Saat Hadapi Malut United
RAMALAN Zodiak Hari Ini, 13 Desember 2025: Capricorn Dapat Kabar Gembira, Aquarius Harus Cermat, dan Pisces Hati-Hati
JADWAL Acara TV Hari Ini, ANTV Serie A Liga Italia, Indosiar D'Academy S7, dan SCTV Cinta Sedalam Rindu
Bentrok Malut United vs Persib, Bojan Hodak Siapkan Kejutan
5 Zodiak Paling Betah Jalani Hubungan Tanpa Status, Termasuk Kamu Suka Situationship?
UPDATE Harga Emas Antam Hari Ini, 13 Desember 2025 Menguat, Jadi Semahal Ini