Kado "Kekerasan" Satpol PP

photo author
M Wawan, Journal Nusantara
- Sabtu, 13 Desember 2025 | 10:28 WIB

3). Berdasarkan Hak yang Dilanggar : Pelanggaran HAM juga sering diklasifikasikan berdasarkan jenis hak yang dilanggar. A).Pelanggaran Hak Sipil dan Politik, meliputi : 1).Pembunuhan di luar proses hukum (extrajudicial killing). 2).Penyiksaan. 3).Penahanan tanpa proses hukum. 4).Pembatasan kebebasan pers. 5).Intimidasi politik. 6).Diskriminasi rasial/etnis. B).Pelanggaran Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (Ekosob), meliputi : 1).Tidak memberikan akses pendidikan. 2).Tidak layaknya kondisi kerja. 3).Tidak terpenuhinya hak kesehatan. 4).Penggusuran tanpa ganti rugi. 5).Perampasan tanah adat

Tindakan "Refsesif" Satpol PP

Kasus pedagang Bomero (Bojongmeron) merujuk pada pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Citywalk/Bojong Meron, yang diperingatkan dan diminta untuk pindah karena area tersebut akan dikembalikan sebagai ruang publik (bukan area dagang). Pemerintah daerah melalui Satpol PP sudah menerbitkan surat peringatan berjenjang (SP1, SP2, SP3) sebelum akhirnya melakukan eksekusi penertiban.

Menurut laporan media dan aktivis di Cianjur, beberapa tindakan Satpol PP terhadap pedagang Bomero mendapat kecaman. Berikut poin-poin utamanya ; Ketika petugas mulai menertibkan lapak, terjadi bentrokan antara pedagang, mahasiswa, warga dengan petugas gabungan (Satpol PP, Damkar, bahkan didampingi Polisi/TNI). Sejumlah pedagang dilaporkan mengalami luka, termasuk luka di kepala akibat tindakan fisik dalam penertiban. Barang dagangan dan lapak pedagang disita/diangkut paksa ke truk petugas sebagai bagian dari penertiban.

Menurut pengakuan pedagang (Sahabat BOMERO), mereka keberatan dengan lokasi relokasi (sepi pembeli), sehingga merasa potensi kehilangan penghidupan. Karena hal-hal di atas, beberapa kelompok menilai penertiban tersebut sudah melewati batas antara “aturan/penataan” vs “represi/pelanggaran HAM lokal”.

Kritik dan tanggapan dari masyarakat kelompok aktivis Cianjur mengecam tindakan represif petugas terhadap pedagang Bomero. Mereka menilai pemerintah daerah, terutama eksekutif, “acuh” terhadap aspirasi pedagang, meskipun sudah disampaikan ke DPRD (nota dinas). Dalam protes dan unjuk rasa, mahasiswa menyoroti bahwa penertiban dilakukan tanpa dialog serius dan tanpa solusi konkret bagi pedagang kecil yang menggantungkan hidup dari berjualan di Bomero.

Aspek Pelanggaran HAM

Meskipun penertiban pasar/PKL bisa dibenarkan menurut peraturan daerah, peraturan bupati,dll kritik muncul terutama pada aspek : Pertama, Hak atas pekerjaan / penghidupan, penggusuran atau relokasi tanpa jaminan kompensasi atau kondisi layak bisa mengancam hak ekonomi-sosial pedagang. Kedua, Hak atas rasa aman perlakuan manusiawi, jika terjadi kekerasan fisik, penyitaan barang tanpa proses yang adil bisa dianggap pelanggaran hak sipil dan politik. Ketiga, Prosedur yang patut, jika relokasi dilakukan tanpa konsultasi cukup, tanpa dialog, dan memaksa pedagang secara paksa dapat dipertanyakan keadilannya. Sejumlah aktivis dan masyarakat menuntut agar tindakan ini diusut secara hukum bahwa antara penertiban dan kekerasan harus dibedakan.

Penutup

Hari Hak Asasi Manusia, tidak cukup diperingati secara ritual dan seremonial. Hari HAM sendiri bisa menjadi momen untuk merenungkan sejauh mana masyarakat dunia telah, khususnya Indonesia mengimplementasikan hak-hak ini, serta untuk meningkatkan kesadaran mengenai pelanggaran HAM yang masih terjadi.

Fenomena tndakan "kekerasan" Satpol PP Cianjur terhadap pedagang Bomero saat penertiban di Bomero Citywalk, yang berupa eksekusi, penyitaan, dan penggunaan aparat gabungan, yang berujung Pedagang Bomero divonis tipiring, telah memicu kontroversi. Banyak pihak melihatnya sebagai tindakan represif yang berpotensi melanggar hak-hak pedagang, terutama hak ekonomi, pekerjaan, dan hak mendapat perlakuan manusiawi.

Cianjur, 09 Desember 2025

*Dosen, Advokat, Ketua IKADIN Cianjur

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M Wawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kedaulatan Pangan Dimulai dari Desa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 19:49 WIB

Mendadak Tua

Sabtu, 18 Juli 2026 | 04:47 WIB

Pagi, Aku Tak Berarti?

Sabtu, 11 Juli 2026 | 05:45 WIB

Jalan Tangguh Iran

Sabtu, 4 Juli 2026 | 12:43 WIB

Saat Regenerasi Menemukan Namanya: Isfhan

Sabtu, 4 Juli 2026 | 12:32 WIB

Menyiapkan Sekoci bagi Penumpang Kapal Retak

Kamis, 2 Juli 2026 | 14:04 WIB

Wahai Mentari Pagi!

Rabu, 1 Juli 2026 | 07:46 WIB

Mencegah Korupsi di Tatar Santri

Selasa, 30 Juni 2026 | 19:34 WIB
X