Quo Vadis Pembiayaan Kopdeskel Merah Putih

photo author
M Wawan, Journal Nusantara
- Senin, 8 Desember 2025 | 14:00 WIB
Unang Margana
Unang Margana

Oleh : Unang Margana*

Presiden Prabowo Subianto, dengan 2 strikernya Menteri Koperasi (Ferry Joko Juliantono) dan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT), Yandri Susanto, terus menggeber program Kopdeskel Merah Putih sesuai target 80.000 unit di seluruh Indonesia. Inisiatif ini didukung oleh berbagai regulasi baru, diantaranya : 1). Surat Edaran Menteri Desa No. 6/2025 ; diterbitkan untuk memberikan petunjuk teknis bagi desa, BPD, dan pendamping desa dalam mendirikan Kopdeskel. SE ini memastikan proses lebih terarah dan terkoordinasi. 2).Peraturan Menteri Ke (PMK) No.81 Tahun 2025 ; Mengatur syarat pencairan Dana Desa, di antaranya akta pendirian badan hukum Kopdeskel dan surat komitmen APBDes. Jika syarat tidak terpenuhi hingga 17 September 2025, pencairan tahap II bisa ditunda. PMK ini berlaku sejak 25 November 2025. 3). Keppres No. 9/2025 ; Pembentukan Satgas yang bekerja dari pusat hingga kabupaten/kota.

Pembiayaan Kopdeskel Merah Putih

Sebagaimana Instruksi Presiden No. 9/2025, menginstruksikan kementerian dan daerah untuk mendukung pendirian Kopdeskel melalui anggaran negara dan dana desa. Dana Desa TA 2025, bisa digunakan sebagai modal awal, hibah, atau operasional Kopdeskel setelah Musyawarah Desa Khusus (Musdesus). Diperkuat oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 81/2025 ; yang mengatur syarat pencairan Dana Desa, termasuk akta pendirian badan hukum Kopdeskel dan surat komitmen APBDes. PMK ini berlaku sejak 25 November 2025. PMK ini merupakan Perubahan atas PMK No. 108/2024, tentang Pengalokasian Dana Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa TA 2025. PMK RI No.49 Tahun 2025, tentang Tatacara Pinjaman dalam rangka Pendanaan Kopdeskel Merah Putih. Kemudian terbit Keppres No. 9/2025 ; Pembentukan Satgas yang bekerja dari pusat hingga kabupaten/kota.

Berikut perubahan krusialnya :
Pertama, Syarat Pencairan Tahap II (40%) ; Wajib ada Akta Pendirian Koperasi Desa Merah Putih atau bukti pengurusan ke notaris. Ada Surat Komitmen APBDes, Kepala desa harus menandatangani surat komitmen penyertaan modal ke Kopdeskel. Kedua, Batas Waktu ; Jika syarat tidak lengkap per 17 September 2025, pencairan Dana Desa tahap II bisa ditunda atau bahkan dibatalkan. Ketiga, Prioritas Penggunaan Dana Desa ; Dana desa diarahkan untuk mendukung rantai pasok program Makan Bergizi Gratis melalui Kopdeskel. Minimal 20% Dana Desa untuk ketahanan pangan bisa disalurkan setelah Kopdeskel terbentuk. Keempat, Dampak ; Desa diharuskan merevisi APBDes dan Musdesus untuk mengakomodasi penyertaan modal. Risiko pembatalan transfer anggaran jika tidak patuh. Kelima, Tujuan Strategis ; Mengubah paradigma penggunaan Dana Desa dari infrastruktur fisik ke pembangunan ekonomi korporasi desa melalui koperasi.

Penolakan PMK RI No.81 Tahun 2025

Untuk mendukung Usaha Kopdeskel Merah Putih, dengan berbagai jenis gerainya, diantaranya : 1).Gerai Sembako (Embrio KopHub). 2). Apotek Desa. 3). Gerai Kantor Koperasi. 4). Gerai Unit Usaha Simpan Pinjam (Embrio Kop Bank). 5). Gerai Klinik Desa. 6). Gerai Cold Storage/Cold Chain, dan 7). Logistik (Distribusi). Diperlukan permodalan yang tidak sedikit, dengan mengandalkan iuran dari dari simpanan Pokok, Simpanan Wajib dan Simpanan Sukarela dari Anggota, sangat susah dan berat.

Terbitnya PMK RI No.81/2025, yang mengatur syarat dan mekanisme pencairan Dana Desa yang terkait erat dengan pembentukan kopdeskel Merah Putih, menimbulkan pro dan kontra. Adanya fenomena penolakan dari beberapa stakeholder, diantaranya dari APDESI (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia), yang meminta dan menolak Keras PMK No.81/2025 ini "HAŔUS DIBATALKAN", sampai unjukrasa di Istana, dengan alasan karena aturan ini bukan hanya mengatur, tapi MEMBELENGGU Dana Desa ?

Penutup

Sejati permodalan keuangan Kopdeskel Merah Putih bersumber dari oleh.. dari.. dan untuk.. anggota (Simpanan Pokok, Wajib dan Sukarela), Akan tetapi karena Kopdeskel sipatnya _topdown_ , lahir dari Rahim Presiden Probowo, terkait pembiayaan negara melalui himbara akan menggelontorkan dana pinjaman lunak, sebagai komitmen dan implementasi dari Ekonomi Kerakyatan (Ekonomi Pancasila).

Terlepas dari berbagai kendala Kopdeskel Merah Putih, baik aspek kelembagaan, SDM, Infrastuktur, prioritas Gerai, khususnya permasalahan Pembiayaan yang dikaitkan dengan Dana Desa (DD), menimbulkan pro dan kontra. Pemerintah harus mengkaji ulang regulasi PMK RI No.81 Tahun 2025. Penulis optimis persoalan pembiayaan Kopdeskel Merah Putih, akan ada solusi win win, yang tidak merugikan semua pihak. Smoga.

Cianjur, 08 Desember 2025.

*Ketua Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Masyarakat (P3EM)
*Bidang Hukum DEKOPINDA Cianjur

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M Wawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kedaulatan Pangan Dimulai dari Desa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 19:49 WIB

Mendadak Tua

Sabtu, 18 Juli 2026 | 04:47 WIB

Pagi, Aku Tak Berarti?

Sabtu, 11 Juli 2026 | 05:45 WIB

Jalan Tangguh Iran

Sabtu, 4 Juli 2026 | 12:43 WIB

Saat Regenerasi Menemukan Namanya: Isfhan

Sabtu, 4 Juli 2026 | 12:32 WIB

Menyiapkan Sekoci bagi Penumpang Kapal Retak

Kamis, 2 Juli 2026 | 14:04 WIB

Wahai Mentari Pagi!

Rabu, 1 Juli 2026 | 07:46 WIB

Mencegah Korupsi di Tatar Santri

Selasa, 30 Juni 2026 | 19:34 WIB
X