Menggugat Tata Ruang Pertanian

photo author
Wandi Ruswannur, Journal Nusantara
- Minggu, 13 Oktober 2024 | 10:00 WIB
Deretan daerah dengan luas lahan sawah terbesar di Sumatera Barat (Shutterstock)
Deretan daerah dengan luas lahan sawah terbesar di Sumatera Barat (Shutterstock)

Oleh: Entang Sasteaatmadja

Tata ruang pertanian adalah bagian dari perencanaan penataan ruang suatu kota atau wilayah, khususnya untuk sektor pertanian. Tata ruang pertanian mencakup : Pengaturan penggunaan lahan pertanian, Pengelolaan sumber daya alam dan Kebijakan yang mempengaruhi pertanian. 

 Tata ruang pertanian dapat dioptimalkan dengan:
- Memperhatikan ketersediaan dan kualitas lahan pertanian
- Mengembangkan lahan pertanian yang produktif
- Menata kawasan pertanian, termasuk penyediaan infrastruktur dan fasilitas pendukung.

  Perencanaan tata ruang dibuat karena ruang memiliki keterbatasan, sehingga dibutuhkan peraturan untuk mengatur dan merencanakan ruang agar dapat dimanfaatkan secara efektif. Perencanaan tata ruang sendiri dibagi menjadi tiga macam yaitu : Perencanaan Tata Ruang Nasional, Perencanaan Tata Ruang Provinsi, Perencanaan Tata Ruang Kabupaten/Kota.

Tata ruang pertanian perlu dilengkapi oleh adanya perencanaan pertanian atau bila kita mengacu kepada Undang Undang No.18/2012 disebut sebagai Peremcanaan Pangan. Hal ini penting diingatkan, karena hingga saat ini kita belum memiliki aturan soal Perencanaan Pangan, baik tingkat nasional atau daerah.

Perencanaan pangan dalam beberapa waktu belakangan ini, muncul menjadi bahan perbincangan yang menghangatkan. Terjadinya "darurat pangan", tentu tidak semata-mata disebabkan oleh adanya El Nino, namun juga diakibatkan oleh lemahnya perencanaan pangan yang kita miliki. Itu sebabnya, dibutuhkan adanya perencanaan pangan yang berkualitas.

Erat kaitan dengan perencanaan pangan ini, paling tidak, ada 5 Pasal dalam Bab. III Undang Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang mengatur penting nya Perencanaan Pangan. Dalam Pasal 6 dijelaskan Perencanaan Pangan dilakukan untuk merancang Penyelenggaraan Pangan ke arah Kedaulatan Pangan, Kemandirian Pangan, dan Ketahanan Pangan.

Lalu di Pasal 7 dinyatakan
Perencanaan Pangan harus memperhatikan: pertumbuhan dan sebaran penduduk; kebutuhan konsumsi Pangan dan Gizi;
daya dukung sumber daya alam, teknologi, dan kelestarian lingkungan; pengembangan sumber daya manusia dalam Penyelenggaraan Pangan;
kebutuhan sarana dan prasarana Penyelenggaraan Pangan;
potensi Pangan dan budaya lokal;
rencana tata ruang wilayah; dan
rencana pembangunan nasional dan daerah.

Di Pasal 8 disampaikan
Perencanaan Pangan harus terintegrasi dalam rencana pembangunan nasional dan rencana pembangunan daerah.
Perencanaan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dengan melibatkan peran masyarakat.

Perencanaan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. Perencanaan Pangan ditetapkan dalam rencana pembangunan jangka panjang, rencana pembangunan jangka menengah, dan rencana kerja tahunan di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam Pasal 9 ditegaskan
(1) Perencanaan Pangan tingkat nasional dilakukan dengan
memperhatikan rencana pembangunan nasional serta kebutuhan dan usulan provinsi.
(2) Perencanaan Pangan tingkat provinsi dilakukan dengan
memperhatikan rencana pembangunan provinsi dan memperhatikan kebutuhan dan usulan kabupaten/kota serta dilakukan dengan berpedoman pada rencana Pangan nasional.

(3) Perencanaan Pangan tingkat kabupaten/kota dilakukan dengan
memperhatikan rencana pembangunan kabupaten/kota dan rencana Pangan tingkat provinsi serta dilakukan dengan berpedoman pada rencana Pangan nasional.

Sedangkan di Pasal 10 dijelaskan
(1) Perencanaan Pangan diwujudkan dalam bentuk rencana Pangan.
(2) Rencana Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. rencana Pangan nasional;
b. rencana Pangan provinsi; dan
c. rencana Pangan kabupaten/kota.
(3) Rencana Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Presiden, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang.
Kita sendiri tidak tahu dengan pasti, mengapa Pemerintahan Jokowi seperti yang enggan menerbitkan regulasi terkait dengan Perencanaan Pangan. Apakah Presiden terpilih sebagai pemenang Pemilihan Presiden 2024 akan berani tampil beda untuk segera melahirkan aturan yang utuh, holistik dan komprehensif soal Perencanaan Pangan ? Inilah yang kita tunggu bersama.

Di sisi lain, sekalipun isu swasembada pangan telah mengedepan sejak puluhan tahun lalu, namun hingga kini, kita belum memiliki desain perencanaan yang utuh, holistik dan komprehensif terkait swasembada pangan. Lebih gawat lagi, ternyata sampai saat ini pun, kita belum memiliki regulasi tentang perencanaan pangan, baik tingkat nasional atau daerah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Wandi Ruswannur

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Korupsi Musuh Pancasila

Senin, 1 Juni 2026 | 17:49 WIB

Lima Sila sebagai Lima Luka

Senin, 1 Juni 2026 | 08:25 WIB

Refleksi Tentang Kesetaraan Gender

Sabtu, 30 Mei 2026 | 08:53 WIB

Qurban dan Kepedulian Sosial

Selasa, 26 Mei 2026 | 21:04 WIB

Dua Wajah Indonesia

Selasa, 26 Mei 2026 | 04:34 WIB

Mengapa Indonesia Sulit Maju?

Minggu, 24 Mei 2026 | 08:07 WIB

Rekacipta Indonesia

Sabtu, 23 Mei 2026 | 08:16 WIB

Perangai Islam Ilmiah

Sabtu, 23 Mei 2026 | 08:13 WIB

Sistem AHWA dalam Pemilihan Ketua Umum PBNU

Jumat, 22 Mei 2026 | 05:29 WIB
X