Peranan Kepala Sekolah sebagai Supervisor Akademik Terhadap Mutu Pendidikan

photo author
Wandi Ruswannur, Journal Nusantara
- Selasa, 25 Juni 2024 | 04:13 WIB

 

Oleh: Asyrul Muharom, Fredi Ismail, dan Vani Zakiyah (Sekolah Tinggi Agama Islam Al - Azhary Cianjur)

Abstrak
Tulisan ini menjelaskan tentang peranan yang dimiliki kepala sekolah dalam menjalaskan tugas nya sebagai supervisor terhadap kinerja guru. Peran kepala sekolah dalam Lembaga Pendidikan baik itu sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP) dan sekolah menengah atas (SMA) itu sangatlah penting karena kinerja kepala sekolah akan sangat berpengaruh terhadap kinerja guru baik dalam pencapaian visi misi sekolah, atau pencapaian pembelajaran peserta didik,dan bagaimana kepemimpinan sebagai kepala sekolah juga fungsi dan tanggung jawab kepala sekolah
Kata Kunci :

Abstrack
his article explains the role that the principal has in explaining his duties as a supervisor regarding teacher performance. The role of the principal in educational institutions, whether elementary schools, middle schools and high schools, is very important because the performance of the principal will greatly influence the performance of teachers both in achieving the school's vision and mission, or learning achievement. students, and how leadership as a school principal is as well as the functions and responsibilities of the school principal

Keywords :

A. PENDAHULUAN
Pendidikan merupakan landasan yang akan membentuk pribadi yang berilmu, memiliki moral yang baik, berbakti kepada bangsa dan negara, serta taat pada ajaran agama yang ditaati. Pengertian pendidikan dalam Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003 pasal 1 dan 3, yang berbunyi: “Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual, keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.”

Meningkatkan kualitas pendidikan (sekolah) tidaklah mudah, untuk mencapai kualitas yang baik tidak selalu identik dengan besarnya dana yang dikeluarkan, letak sekolah di desa atau di kota, negeri atau swasta, namun sangat ditentukan oleh bagaimana sekolah memberikan kualitas pelayanan kepada peserta didik sehingga menghasilkan peserta didik yang berkualitas.

Pendidikan sebagai hak asasi setiap individu anak bangsa, telah diakui dalam pasal 31 Ayat (1) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan, juga pada ayat (3) yang menyatakan bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan, ketaqwaan, serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan bangsa melalui pendidikan.

Berkaitan dengan hal tersebut, tujuan pendidikan dapat tercapai apabila semua komponen pendidikan memenuhi persyaratan. Dari beberapa komponen pendidikan, yang paling berperan adalah kepala sekolah.

Kepala sekolah yang bermutu akan mampu menjawab tantangan perubahan zaman semakin cepat. Persoalan pendidikan semakin kompleks di masa mendatang sehingga menuntut kepala sekolah untuk selalu melakukan berbagai upaya dalam meningkatkan kompetensi seluruh komponen sekolah.

Ketercapaian tujuan lembaga sekolah sangat bergantung dari kecakapan dan kebijakan kepemimpinan kepala sekolah sebagai pemimpin pendidikan.

Kepala sekolah merupakan pejabat profesional dalam mengelola organisasi sekolah sekaligus bertugas mengatur dan mengelola semua sumber daya, organisasi, dan bekerjasama dengan komite sekolah, masyarakat, lembaga-lembaga lain, serta stakeholder yang ada.

Kepemimpinan kepala sekolah dalam mengembangkan dan mengelola sekolah harus memahami kebutuhan sekolah yang dipimpinnya termasuk kebutuhan guru, murid, dan warga sekolah. Kepala sekolah profesional akan selalu memberi motivasi seluruh kompetensi warga sekolah dapat meningkat dan berkembang dengan baik .

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang standar Kepala Sekolah/Madrasah, menyajikan tentang standar kepala sekolah diisyaratkan memiliki setidaknya lima kompetensi yang harus melekat di kepala sekolah, yaitu kompetensi kepribadian, kompetensi manajerial, kompetensi kewirausahaan, kompetensi supervisi, dan kompetensi sosial.

Salah satu tugas pokok kepala sekolah, yaitu pelaksanaan supervisi kepada sumber daya manusia yang terlibat dalam proses mencapai tujuan pendidikan, khususnya tenaga pendidik.

Halaman:

Artikel Selanjutnya

Bahaya Menebar Kebencian

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wandi Ruswannur

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pagi, Aku Tak Berarti?

Sabtu, 11 Juli 2026 | 05:45 WIB

Jalan Tangguh Iran

Sabtu, 4 Juli 2026 | 12:43 WIB

Saat Regenerasi Menemukan Namanya: Isfhan

Sabtu, 4 Juli 2026 | 12:32 WIB

Menyiapkan Sekoci bagi Penumpang Kapal Retak

Kamis, 2 Juli 2026 | 14:04 WIB

Wahai Mentari Pagi!

Rabu, 1 Juli 2026 | 07:46 WIB

Mencegah Korupsi di Tatar Santri

Selasa, 30 Juni 2026 | 19:34 WIB

Yang Harus Digali DPRD Cianjur atas Raperda P2APBD

Minggu, 28 Juni 2026 | 09:30 WIB

Obor Hijriah Perangi Korupsi

Selasa, 16 Juni 2026 | 20:05 WIB
X