Oleh: KH Ahmad Fahrur Rozi
Ajaran Islam memandang bahwa menebar kebencian adalah suatu hal yang sangat dilarang karena tidak sesuai dengan sikap dan perangai seorang muslim.
Syaikh Wahbah az-Zuhaili mengatakan bahwa seseorang yang menyebarkan kebencian atau aib dan kejelekan orang lain akan disiksa baik di dunia maupun di akhirat.
Hal ini disebabkan menebar kebencian dapat menimbulkan permusuhan, kebencian yang semakin merajalela, dan balas dendam dalam diri sehingga upaya untuk saling mengadu domba akan muncul dalam diri setiap orang.
Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Nur ayat 19 yang artinya : “Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar (berita) perbuatan yang amat keji itu tersiar di kalangan orang-orang yang beriman, bagi mereka azab yang pedih di dunia dan di akhirat. Dan Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.”
Selanjutnya dalam QS al-Maidah ayat 8 : “Dan jangan sekali-kali kebencianmu terhadap suatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil.”
Ayat ini menunjukkan bahwa seseorang yang terpendam rasa kebencian di dalam hatinya juga dapat berlaku tidak adil.
Hal ini sebagaimana dicontohkan dengan kisah raja Firaun yang selalu menebar kebencian terhadap Nabi Musa dan kaumnya sehingga Firaun berlaku tidak adil kepada mereka.
Dalam sebuah Hadits yang diriwayatkan dari Anas bin Malik bahwa Rasulullah SAW bersabda “ Janganlah kalian saling membenci, janganlah kalian saling mendengki dan janganlah kalian saling membelakangi dan jadilah kalian hamba-hamba Allah yang bersaudara, tidak halal bagi seorang muslim yang mendiamkan saudaranya melebihi tiga malam”. (HR.Bukhari).
Islam mengajarkan perdamaian dan persatuan. Bahkan dalam Hadits Nabi SAW disebutkan bahwa seorang muslim dengan muslim lainnya adalah sebuah bangunan yang saling bekerja sama untuk saling mengokohkan.
Ajaran persaudaraan belakangan ini seperti hilang dari kesadaran umat Islam. Sebagian besar umat Islam dapat dengan mudah terpancing propaganda pihak lain, mudah partikular, dan kehilangan obyektivitas dalam mencerna berita hoax yang beredar di Medsos.
Fitnah, menebar kebencian terhadap habaib dalam setahun terakhir ini tampak nyata telah merusak prinsip persaudaraan sebagian kaum Nahdliyyin , membuat mereka lupa Trilogi persaudaraan yang disampaikan KH. Achmad Siddiq, yaitu ukhuwwah islamiyah (persaudaraan atas dasar keagamaan), ukhuwwahwathaniyah (persaudaraan atas dasar kebangaaan), dan ukhuwwah basyariyah (persaudaraan atas dasar kemanusiaan).
Begitu banyak kita lihat beredar di WAG berbagai ujaran kebencian terhadap habaib yang sudah menjurus pada pencemaran nama baik. Hal tersebut terjadi saat ujaran-ujaran tersebut disertai dengan fitnah tanpa melalui konfirmasi berita yang memadai.
Apabila dilihat dalam perspektif hukum positif, penyebaran ujaran kebencian di medsos dapat dikenai UU ITE pasal 27 ayat 3 dan UU KUHP dengan pidana penjara paling lama 9 bulan dan denda paling banyak 300 juta rupiah.
Waspadalah sebelum anda melakukan share konten YouTube atau tulisan lainnya yang berpotensi dapat menimbulkan tuntutan hukum pidana yang tidak ringan.
"Jika kamu menginginkan permusuhan, musuhilah rasa permusuhan yang ada di dalam dirimu (hatimu). Berjuanglah untuk menyiram api permusuhan itu dan cabutlah hingga ke akar-akarnya.”
Artikel Terkait
PKS Buka Peluang Dukung Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta, Anies Tetap Prioritas !
Teater Taormina, Monumen Yunani Kuno Paling Terkenal di Dunia
Mantap...Startup Pendidikan Incar Segmen di Luar Lembaga Pendidikan Tinggi
Idul Adha dalam Ritual Penyembelihan Hewan Kurban
Bacalon Wakil Wali Kota Solo Blusukan Sambangi Warga
Haji dan Rasisme Barat
Polemik Logo Timnas Indonesia, PSSI: Jangan Diributkan
Rekomendasi 3 Hotel Terbaik di Puncak Cianjur dengan Hawa Sejuk Pegunungan
Efek Jokowi Diprediksi Kembali Terjadi di Pilkada 2024, Gerindra: Tingkat Kepuasan Publik Masih Tinggi
Catatan Pilkada: Menimbang Herman-Ibang dalam Ceruk Besar Pemilih Kaum Sarungan