Oleh: Sulistyowati Irianto (Guru Besar Antropologi Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia)
Ke Mana Para Ilmuwan Kampus
Kisah film ”Oppenheimer” menggambarkan betapa bahaya jika seorang ilmuwan beserta hasil karyanya dikooptasi kekuasaan.
Indonesia diperjuangkan, dimerdekakan, dan dijaga oleh kaum intelektual, para pendiri bangsa. Kaum intelektual publik ada di mana saja, tidak terbatas pada pemilik ijazah doktor atau jabatan profesor.
Bahkan, jauh sebelum Indonesia merdeka awal abad ke-20, kaum perempuan intelektual mengirim mosi kepada Pemerintah Belanda untuk meminta persamaan di muka hukum (1915) dan hak politik untuk ikut dalam pemilihan Dewan Kota Batavia (1930).
Dalam tulisan ini, perhatian ditujukan kepada para ilmuwan kampus. Di manakah para ilmuwan kampus dan para pemimpin universitas ketika negara hukum sedang menuju runtuh (Todung Mulya Lubis, Kompas, 11/6/2024).
Padahal, Bung Hatta mengatakan, apabila perguruan tinggi bertujuan utama membentuk manusia susila dan demokratis, titik berat pendidikannya terletak pada pembentukan karakter, watak.
Pangkal segala pendidikan karakter ialah cinta kebenaran dan berani mengatakan salah dalam menghadapi sesuatu yang tidak benar.
Pembusukan hukum tengah terjadi di berbagai bidang, justru ketika pemerintahan Indonesia sedang demisioner. Anehnya dimotori secara kompak justru oleh lembaga-lembaga tinggi negara.
Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung sama-sama mengeluarkan putusan bermuatan nepotisme, mengatasnamakan kepentingan kaum muda.
Parlemen sedang merumuskan berbagai revisi peraturan perundangan yang berpotensi melemahkan demokrasi dan membatasi hak asasi manusia.
Sementara itu, lembaga eksekutif mengeluarkan berbagai kebijakan kontroversial, seperti memobilisasi uang rakyat atas nama perumahan untuk rakyat dan menawarkan konsesi tambang untuk organisasi keagamaan di tengah kerusakan lingkungan hidup yang semakin parah akibat ekstraktivisme pembangunan.
Hukum digunakan sebagai alat untuk mendefinisikan kekuasaan, yang semuanya tampak sah.
Rupanya para dosen saat ini sedang sibuk menjalankan perintah baru dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), khususnya Surat Edaran (SE) Dirjen Dikti No 0502/E.E4/RHS/DT.04.01/2024, yang diteruskan oleh perguruan tinggi masing-masing dengan tajuk Ketentuan Jabatan Fungsional Akademik Dosen pada Masa Peralihan.
Begitu menyangkut masalah jabatan, dosen merespons SE itu sebagai perintah yang menentukan hidup dan matinya karier. Dosen tidak berkutik. Menolak akan berakibat kesulitan pengusulan kenaikan pangkat atau jabatan.
Artikel Terkait
Yang Tak Pernah Hilang
KPK Dinilai Salahi Prosedur saat Pemeriksaan Barang Milik Hasto
Mantap...Jokowi Teken Keppres Satgas Pemberantasan Judi Online
Gila... 3,2 Juta Warga Indonesia Main Judi Online, mulai Ibu Rumah Tangga hingga Pelajar
Anggota Koramil Sinak Tewas Ditembak KKB di Papua
Pertegas Toleransi Beragama, Gereja Katedral Kirim Sapi Limosin untuk Masjid Istiqlal
Belajar dari Amerika dan China dalam Membangun Jalan Bebas Hambatan
Ibrahim AS sebagai Ummatan dan Komunitas Muslim Amerika
Universalisasi Pesan Agama
Melihat Kondisi Angkutan Kereta Api di Masa Long Weekend Hari Raya Idul Adha