DAMPAK RIBA DIMASYARAKAT

photo author
Isman Muslim, Journal Nusantara
- Rabu, 22 November 2023 | 18:19 WIB

OPINI, journalnusantara.com - Riba menurut pengertian bahasa berarti tambahan (az-ziyadah), berkembang,(an-numuw), meningkat (al-irtifa ) dan membesar (al-uluw). Dengan kata lain, riba adalah penambahan, perkembangan, peningkatan,dan pembesaran atas pinjaman pokok yang diterima pemberi pinjaman dari peminjam sebagai imbalan karena menangguhkan atau berpisah dari sebagian modalnya selama periode waktu tertentu. Riba terbagi kepada beberapa macam,yaitu Riba Nasi,ah, Riba Yadh, Riba Qardhi dan Riba Fadhal.

Riba Nasi`ah adalah tambahan yang diambil karena penundaan pembayaran utang untuk dibayarkan pada tempo yang baru, sama saja apakah tambahan itu merupakan sanksi atas keterlambatan pembayaran hutang, atau sebagai tambahan hutang baru. Riba Yadh adalah jual beli yang dilakukan seseorang sebelum menerima barang yang dibelinya dari sipenjual dan tidak boleh menjualnya lagi kepada siapapun, sebab barang yang dibeli belum diterima dan masih dalam ikatan jual beli yang pertama.  Dengan kata lain, kedua belah pihak yang melakukan pertukaran uang atau barang telah berpisah dari tempat aqad sebelum diadakan serah terima. Riba fadhal adalah riba yang diambil dari kelebihan pertukaran barang yang sejenis yang barangnya sama, tetapi jumlahnya berbeda. Riba qardhi adalah meminjam uang kepada seseorang dengan syarat ada kelebihan atau keuntungan yang harus diberikan oleh peminjam kepada pemberi pinjaman. Riba itu dilarang berdasarkan al-Qur,an dan Hadits, yaitu surat al-Baqarah ayat 278-279, surat al-Imran ayat 130, surat an-Nisa, ayat 160-161 dan surat ar-Ruum ayat 39. Sedangkan dalam hadits Rasulullah Saw bersabda : ” Jabirberkata,bahwaRasulullahSaw melaknat pemakan riba,wakilya,penulisnya,dua orang saksinya, dan Rasul mengatakan mereka sama saja”.( HR.Muslim). Riba sangat berdampak di tengah-tengah masyarakat tidak saja berpengaruh dalam kehidupan ekonomi, tetapi dalam seluruh aspek kehidupan manusia,adapun dampaknya adalah sebagai berikut:

(1).Riba dapat menimbulkan permusuhan antara pribadi dan mengurangi semangat kerjasama/saling menolong dengan sesama manusia. Dengan mengenakan tambahan kepada peminjam akan menimbulkan perasaan bahwa peminjam tidak tahu kesulitan dan tidak mau tahu kesulitan orang lain; (2).Menimbulkan tumbuhnya mental pemboros dan pemalas. Dengan membungakan uang, kreditur bisa mendapatkan tambahan penghasilan dari waktu kewaktu. Keadaan ini menimbulkan anggapan bahwa dalam jangka waktu yang tidak terbatas ia mendapatkan tambahan pendapatan rutin, sehingga menurunkan dinamisasi, inovasi dan kreativitas dalam bekerja;

(3).Riba merupakan salah satu bentuk penjajahan. Kreditur yang meminjamkan modal dengan menuntut pembayaran lebih kepada peminjam dengan nilai yang telah disepakati bersama;

(4).Menjadikan kreditur mempunyai legitimasi untuk melakukan tindakan-tindakan yang tidak baik untuk menuntut kesepakatan tersebut. Karena dalam kesepakatan, kreditur telah memperhitungkan keuntungan yang diperoleh dari kelebihan bunga yang akan diperoleh, dan itu sebenarnya hanya berupa pengharapan dan belum terwujud.

Note : Abdul Salas, Mahasiswa  STAI AL AZHARY CIANJUR,Prodi Hukum Keluarga Islam.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Isman Muslim

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kedaulatan Pangan Dimulai dari Desa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 19:49 WIB

Mendadak Tua

Sabtu, 18 Juli 2026 | 04:47 WIB

Pagi, Aku Tak Berarti?

Sabtu, 11 Juli 2026 | 05:45 WIB

Jalan Tangguh Iran

Sabtu, 4 Juli 2026 | 12:43 WIB

Saat Regenerasi Menemukan Namanya: Isfhan

Sabtu, 4 Juli 2026 | 12:32 WIB

Menyiapkan Sekoci bagi Penumpang Kapal Retak

Kamis, 2 Juli 2026 | 14:04 WIB

Wahai Mentari Pagi!

Rabu, 1 Juli 2026 | 07:46 WIB

Mencegah Korupsi di Tatar Santri

Selasa, 30 Juni 2026 | 19:34 WIB
X