Membiarkan Mantan Maling dan Rampok Jadi Penjaga di Komplek Rumah Kita

photo author
Abdul Qodir Majid, Journal Nusantara
- Jumat, 10 November 2023 | 12:50 WIB
Andre Vincent Wenas, Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), menilai secara domestik, beberapa indikator perekonomian Indonesia sinyalnya tetap ekspansif.  (Tangkapan layar Instagram)
Andre Vincent Wenas, Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), menilai secara domestik, beberapa indikator perekonomian Indonesia sinyalnya tetap ekspansif. (Tangkapan layar Instagram)

Oleh: Andre Vincent Wenas

Masih ada parpol yang nekad, sampai penerbitan DCT (Daftar Calon Tetap) masih mencantumkan nama-nama mantan napi korupsi.

Ditampilkan disini biar jelas dan gamblang. Untuk caleg tingkat pusat (DPR-RI) teridentifikasi oleh ICW (Indonesia Corruption Watch) ada 27 nama. Untuk caleg DPRD ada 22 nama tapi tidak dicantumkan di sini. Dirilis oleh Databoks (katadata.co.id) pada 7 November 2023.

Baca Juga: Pengkhianatan Diantara Birahi Kekuasaan Hingga Kegandrungan Membangun Dinasty Politik di Indonesia

Untuk DPR-RI dari Partai Golkar: Teuku Muhammad Nurlif, Syahrasaddin, Wendy Melfa, Iqbal Wibisono, Nurdin Halid dan Bernard Sagrim.

Dari Partai Nasdem: Abdillah, Eep Hidayat, Dikdik Darmika, Sani Ariyanto dan Rahudman Harahap.

Dari Partai PKB: Susno Duadji, Huzrin Hood, Rino Lande dan Yansen Akun E.

Dari Partai Hanura: Sandi Suwardi dan Wa Ode Nurhayati.

Dari Partai Demokrat: Evy Susanti, Lukas Uwuratuw dan Thaib Armaiyn.

Dari Partai PDIP: Asep Ajidin, Mochtar Mohamad, Rokhmin Dahuri dan Al Amin Nasution.

Dari Partai Perindo: Hendra Karianga dan Soleman Sikirit.

Dari Partai PPP: Madini Farouq.

Dari Partai PKS, PBB dan Partai Buruh punya caleg mantan napi koruptor di tingkat DPRD saja.

Sehingga patut kita pertanyakan komitmen partai-partai ini terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia. Golkar, Nasdem, PKB, Hanura, Demokrat, PDIP, Perindo, PPP, PKS, PBB dan Partai Buruh memang menunjukan tak adanya komitmen yang tegas terhadap pemberantasan korupsi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Qodir Majid

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Korupsi Musuh Pancasila

Senin, 1 Juni 2026 | 17:49 WIB

Lima Sila sebagai Lima Luka

Senin, 1 Juni 2026 | 08:25 WIB

Refleksi Tentang Kesetaraan Gender

Sabtu, 30 Mei 2026 | 08:53 WIB

Qurban dan Kepedulian Sosial

Selasa, 26 Mei 2026 | 21:04 WIB

Dua Wajah Indonesia

Selasa, 26 Mei 2026 | 04:34 WIB

Mengapa Indonesia Sulit Maju?

Minggu, 24 Mei 2026 | 08:07 WIB

Rekacipta Indonesia

Sabtu, 23 Mei 2026 | 08:16 WIB

Perangai Islam Ilmiah

Sabtu, 23 Mei 2026 | 08:13 WIB

Sistem AHWA dalam Pemilihan Ketua Umum PBNU

Jumat, 22 Mei 2026 | 05:29 WIB
X