Oleh : M.O.Saut Hamonangan
Perjanjian yang dibuat dibawah tekanan adalah tidak sah. Sebab melanggar asas kebebasan berkontrak yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata yang menyatakan:
Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat :
1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya.
2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan.
3. Suatu pokok persoalan tertentu.
4. Suatu sebab yang tidak terlarang.
Baca Juga: 3 Manfaat Masker Telur Untuk Kesehatan Kulit Wajah
Hal ini sejalan dengan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung No. 2356 K/Pdt/2008 tertanggal 28 Februari 2009 menyatakan :
“Mahkamah Agung berpendapat bahwa perjanjian jual beli yang dibuat dibawah tekanan dan dalam keadaan terpaksa adalah merupakan “miisbruik van Omstandigheiden” yang dapat mengakibatkan perjanjian dapat dibatalkan, karena tidak lagi memenuhi unsur-unsur Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu tidak adanya kehendak yang bebas dari salah satu pihak.”
Baca Juga: Polsek Karangampel Indramayu Amankan 24 Motor Bodong dan Knalpot Bising
Berdasarkan dasar hukum di atas, maka perjanjian jual beli yang dibuat di bawah tekanan adalah tidak sah sehingga dapat dibatalkan.***
Artikel Terkait
Polsek Karangampel Indramayu Amankan 24 Motor Bodong dan Knalpot Bising
Posisi Strategis Forum Negarawan Dapat Menjadi Penjaga dan Pengawas Moral Dalam Pemilu 2024
Ditetapkan Tersangka, Matak Desak Bupati Cianjur Berhentikan JJ dari Dewas RSUD Pagelaran
3 Manfaat Masker Telur Untuk Kesehatan Kulit Wajah
Resiko Penggunaan Masker Putih Telur Yang Wajib Diketahui
Nutrisi Penting untuk Menmbah Kualitas ASI
Suranto Diharapkan Maju Kembali Dalam Pilkada Cianjur 2024
Jelang Pemilu 2024 Polda Jabar dan Media Massa Gelar Deklarasi Damai
4 Jenis Makanan Pelancar ASI untuk Tumbuh Kembang Si Kecil
Isman Muslim Berharap Hari Sumpah Pemuda Bisa Meningkatkan Peran Serta Petani Muda di Pelosok Nusantara