Peran dan Tujuan KADIN Dalam Membangkitkan UMKM Daerah

photo author
Abdul Qodir Majid, Journal Nusantara
- Kamis, 19 Oktober 2023 | 12:37 WIB
H. Paeruzilah Ketua Kadin Cianjur (Abdul Qodir Majid)
H. Paeruzilah Ketua Kadin Cianjur (Abdul Qodir Majid)
 

Oleh : H. Paeruzilah, SE, M.Ap

Kamar Dagang dan Industri (KADIN) adalah organisasi yang dibentuk dalam rangka meningkatkan percepatan perekonomian, mewujudkan dunia usaha nasional yang kuat, berdaya cipta dan berdaya saing tinggi, dalam wadah KADIN yang profesional di seluruh tingkat.

KADIN memiliki peran dalam membina dan mengembangkan kemampuan, kegiatan dan kepentingan pengusaha Indonesia, serta memadukan secara seimbang keterkaitan antar-potensi ekonomi nasional di bidang usaha negara, usaha koperasi dan usaha swasta, antar-sektor dan antar-skala, dalam rangka mewujudkan kehidupan ekonomi dan dunia usaha nasional yang sehat dan tertib berdasarkan Pasal 33 Undang – Undang Dasar 1945.

Baca Juga: Pemprov Jabar Raih Dua Penghargaan Implementasi SPBE 2023

Selain itu KADIN berusaha untuk menciptakan dan mengembangkan iklim dunia usaha yang kondusif, bersih dan transparan yang memungkinkan keikutsertaan yang seluas – luasnya bagi pengusaha Indonesia sehingga dapat berperan serta secara efektif dalam pembangunan nasional dalam tatanan ekonomi pasar dalam percaturan perekonomian global.

KADIN berfungsi sebagai wadah dan wahana komunikasi, informasi, representasi, konsultasi, fasilitasi dan advokasi pengusaha Indonesia, antara para pengusaha Indonesia dan pemerintah, dan antara para pengusaha Indonesia dan para pengusaha asing, mengenai hal – hal yang berkaitan dengan masalah perdagangan, perindustrian, dan jasa dalam arti luas yang mencakup seluruh kegiatan ekonomi, dalam rangka membentuk iklim usaha yang bersih, transparan dan profesional, serta mewujudkan sinergi seluruh potensi ekonomi nasional.

Baca Juga: Surat Terbuka Untuk Bupati Cianjur Terkait Acara 0 Km Di Desa Mekarlaksana Sindang Barang

Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud Pasal 3 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri, serta Pasal 8 dan Pasal 9 Anggaran Dasar, KADIN mempunyai tugas pokok sebagaimana dimaksud Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 8 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri, serta memfasilitasi penciptaan sinergi antar pengusaha Indonesia dalam pemenuhan kebutuhan sumber daya.

Program kerja KADIN adalah sebagai berikut :
1. Melaksanakan komunikasi, konsultasi dan advokasi dengan pemerintah dalam      rangka mewakili kepentingan dunia usaha.

2. Mewakili dunia usaha dalam berbagai forum penetuan kebijaksanaan ekonomi;

3. Memfasilitasi pengembangan tanggungjawab sosial perusahaan;

4. Membudayakan etika bisnis dan tata kelola perusahaan yang baik (good corporategovernance) di kalangan dunia usaha;

5. Membina dan memberdayakan Organisasi Perusahaan dan Organisasi Pengusaha sehingga mampu berperan optimal dalam pembangunan dunia usaha;

6. Memberikan akreditasi kepada Organisasi Perusahaan yang akan menerbitkan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Qodir Majid

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Korupsi Musuh Pancasila

Senin, 1 Juni 2026 | 17:49 WIB

Lima Sila sebagai Lima Luka

Senin, 1 Juni 2026 | 08:25 WIB

Refleksi Tentang Kesetaraan Gender

Sabtu, 30 Mei 2026 | 08:53 WIB

Qurban dan Kepedulian Sosial

Selasa, 26 Mei 2026 | 21:04 WIB

Dua Wajah Indonesia

Selasa, 26 Mei 2026 | 04:34 WIB

Mengapa Indonesia Sulit Maju?

Minggu, 24 Mei 2026 | 08:07 WIB

Rekacipta Indonesia

Sabtu, 23 Mei 2026 | 08:16 WIB

Perangai Islam Ilmiah

Sabtu, 23 Mei 2026 | 08:13 WIB

Sistem AHWA dalam Pemilihan Ketua Umum PBNU

Jumat, 22 Mei 2026 | 05:29 WIB
X