Sejatinya masa jabatan kades ini harusnya sama-sama 5 tahun seperti masa jabatan presiden sehingga Mendagri harusnya lebih mengedepankan dasar konstitusi yang menjadi landasan pertimbangan.
Perkembangan zaman terus berubah, pendekatan dalam pengelolaan desa pun tentunya membutuhkan pembaharuan-pembaharuan.
Jika dijabat oleh orang yang sama dalam kurun waktu yang panjang maka akan beresiko bahwa desa tidak mampu adaptif dengan perkembangan zaman yang terus berubah.
Baca Juga: Bikin SIM Baru, Korlantas Polri Siapkan 1200 Soal Ujian