Selain itu juga, jaksa mengatakan perlakuan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat.
“Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan, kegaduhan yang meluas di masyarakat,” tambahnya.
Meskipun begitu, jaksa juga memaparkan bahwa mempertimbangkan juga peran Eliezer atau Bharada E sebagai saksi pelaku dalam membongkar kejahatan itu dan dikategorikan hal yang meringankan.
"Terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini,” ujar jaksa.
Baca Juga: Nekat...Oknum Polisi Bagikan BB Motor Bodong ke Anggota polres !
"Terdakwa belum pernah dihukum, berlaku sopan, dan kooperatif di persidangan," tambahnya.
Adapun terdakwa Bharada E menyesali perbuatannya bahkan telah dimaafkan oleh keluarga Brigadir J meski perbuatan tersebut mengakibatkan Brigadir J meninggal dunia.
“Terdakwa menyesali perbuatannya serta perbuatan terdakwa telah dimaafkan oleh keluarga korban,” jelas jaksa.***
Sumber: SuaraMerdeka.com