JournalNusantara.com - Berkas penyelidikan kepolisian terkait kasus peredaran narkoba yang menetapkan Irjen Teddy Minahasa sebagai tersangka, dikembalikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta kepada tim penyidik Polda Metro Jaya.
"Berkas perkara Teddy Minahasa masih ada yang belum lengkap dan sudah dikembalikan sejak 10 November ,"jelas kasi Penkum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan saat dikonfirmasi (17/11/22).
"Untuk TM sejak 10 November kemarin (dinyatakan belum lengkap)," katanya.
Ade juga menambahkan agar pihak dari tim penyidik Polda Metro Jaya agar melengkapi semua berkas-berkas hasil penyidikan terhadap terang TM.
Baca Juga: Diduga Menghina Ibu Negara Foto Viral Netizen Usulkan Gibran Lapor Polisi
"Untuk P19 (pengembalian berkas ke penyidik agar dilengkapi) nya per hari ini," tuturnya.
Selain itu kasus terhadap tersangka AKBP Prawiranegara Cs pun dinilai masih belum lengkap untuk diajukan ke Kejaksaan Negeri Jakarta, tetapi belum jelas untuk pengembalian berkasnya.
"Sudah P18 juga, tapi nanti saya cek kapan waktunya (dikembalikan ke penyidik),"terang Ade.
"Namun apabila dalam waktu 30 hari belum dikembalikan ke kejati oleh tim penyidik maka itu patut dipertanyakan,"tambahnya.
Baca Juga: Pengamat Politik Inggris Hina Batik Catrik Bali, Warganet +62 Marah
Ade juga menjelaskan, ada sembilan jaksa yang dipilih untuk mempelajari berkas Teddy Minahasa bersama tersangka lainnya akan diteliti terlebih dahulu oleh jaksa, jaksa pun sudah menerima berkas enam tersangka lainnya.
“(Berkas diteliti) Maksimum 14 hari," ungkapnya.
Apabila berkas Teddy Minahasa sudah cukup memenuhi syarat formil dam materil (P21), maka akan dilimpahkan kepada Jaksa Penutut Umun (JPU), namun jika dianggap belum memenuhi syarat-syarat tersebut maka pihak kejaksaan akan mengembalikan lagi ke penyidik agar segera dilengkapi disertai beberapa catatan.
Kini berkas perkara tersebut tengah diteliti. Sebanyak sembilan jaksa ditunjuk untuk meneliti berkas Teddy dan enam tersangka lainnya.***