nasional

Kemenpora Dito Mahendra Hari Ini DIpanggil Kejagung Terkait Kasus Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo

Senin, 3 Juli 2023 | 09:27 WIB
Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. (ist)

Proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Kominfo merencanakan membangun 4.200 menara BTS di berbagai wilayah Indonesia. 

Johnny Plate telah didakwa merugikan negara sebesar Rp 8 triliun dalam kasus tersebut. Jumlah kerugian negara tersebut berdasar Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE-03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Johnny selaku pengguna anggaran (PA) disebut telah memperkaya diri sebanyak Rp 17.848.308.000. Tindakannya juga memperkaya pihak lain serta korporasi. Johnny Plate didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Sumber : jawapos.com

Halaman:

Tags

Terkini

Peringatan Dini Cuaca Ekstrem

Selasa, 5 Mei 2026 | 22:25 WIB

Polri dan TNI Bersinergi Sikat Mafia Migas

Selasa, 7 April 2026 | 17:45 WIB

Menghindari Kemacetan Puncak

Sabtu, 4 April 2026 | 10:40 WIB