5. Unit Roda Dua menerima Rp3.200.000 per tahun.
Baca Juga: Gelar Kelas Menulis, DEMA STISNU Cianjur Kenalkan SEO
Dalam uraian tersebut dapat diketahui bahwa jumlah tunjangan kendaraan dinas yang diberikan pemerintah akan dibedakan berdasarkan golongan jabatan.
Dengan adanya sejumlah uang tunjangan perawatan kendaraan dinas tersebut sudah dipastikan akan meningkatkan kesejahteraan PNS.
Selain mengatur terkait besaran tunjangan perawatan kendaraan dinas dalam PMK terbaru tersebut Sri Mulyani juga memberikan aturan terkait gaji lembur hingga uang vitamin untuk para PNS.***
Sumber: ayobandung.com