Gaji PNS Golongan Ia: Rp1.560.800- Rp2.335.800
Gaji PNS Golongan Ib: Rp1.704.500- Rp2.472.900
Gaji PNS Golongan Ic: Rp1.776.600- Rp2.577.500
Gaji PNS Golongan Id: Rp1.851.800- Rp2.686.500
Gaji PNS Golongan IIa: Rp2.022.200- Rp3.373.600
Gaji PNS Golongan IIb: Rp2.208.400- Rp3.516.300
Gaji PNS Golongan IIc: Rp2.301.800- Rp3.665.000
Gaji PNS Golongan IId: Rp2.399.200- Rp3.820.000
Gaji PNS Golongan IIIa: Rp2.579.400- Rp4.236.400
Gaji PNS Golongan IIIb: Rp2.688.500- Rp4.415.600
Gaji PNS Golongan IIIc: Rp2.802.300- Rp4.602.400
Gaji PNS Golongan IIId: Rp2.920.800- Rp4.797.000
Gaji PNS Golongan IVa: Rp3.044.300- Rp5.000.000
Gaji PNS Golongan IVb: Rp3.173.100- Rp5.211.500
Gaji PNS Golongan IVc: Rp3.307.300- Rp5.431.900
Gaji PNS Golongan IVd: Rp3.447.200- Rp5.661.700
Gaji PNS Golongan IVe: Rp3.593.100- Rp5.901.200
Sementara itu, daftar gaji PPPK sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK yaitu:
Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
sumber: https://www.detik.com
Baca Juga: Pimpinan Buruh Berkhianat? Viral Foto Said Iqbal Salim Cium Tangan Ganjar Pranowo
Dengan mengetahui besaran gaji dan tunjangan yang berhak diterima oleh PPPK pada tahun pertama dan seterusnya diharapkan para tenaga honorer bisa lebih semangat dalam mengikuti seleksi.
Program pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara resmi diatur pemerintah dalam Permen PANRB nomor 72 Tahun 2020.
Berbeda dengan PNS program PPPK ini merupakan pegawai yang diangkat dengan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu untuk melaksanakan tugasnya di instansi milik pemerintah.
PNS dan PPPK adalah pegawai yang diakui pemerintah meskipun terdapat perbedaan dari sisi gaji, tunjangan, masa kerja, batas usia dan proses seleksinya.
Baca Juga: Pasca Gempa 5,6 Mg di Cianjur Gedung Milik Pemda Dapat Dijadikan Penampungan Korban Bencana
Untuk PPPK, pangkat dan golongan akan dibedakan berdasarkan jabatan, jenjang jabatan dan latar belakang pendidikan.
Semakin tinggi golongan PPPK tersebut maka akan semakin besar gaji yang akan mereka terima pada setiap bulannya.
Berikut ini besaran gaji yang berhak diterima oleh PPPK pada tahun pertama pengangkatan hingga seterusnya berdasarkan PP Nomor 98 Tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK:
Sumber: ayobandung.com