JournalNusantara.com - Profesi sebagai abdi negara PNS dan PPPK masih menjadi idola bagi sebagian besar orang di negeri ini.
Bagaimana tidak, selain jaminan penghasilan setiap awal bulan selama menjadi pegawai, juga jaminan masa tua dalam bentuk dana pensiun pun telah disiapkan oleh negara untuk PNS.
Selain hal tersebut, banyak pula tunjangan-tunjangan yang diperoleh selama menjadi PNS ataupun PPPK, belum lagi dana sertifikasi bagi para guru dan dosen PNS ataupun PPPK.
Pun demikian PPPK yang dulunya adalah tenaga honorer mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah untuk ditingkatkan kesejahteraannya.
Baca Juga: Kakek 69 Tahun Mati Saat Wikwik dengan PSK, Netizen: Ya Allah Mati Dalam Keadaan Zina !
Sebagaimana diketahui, salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer adalah dibukanya seleksi CPNS dan PPPK.
Banyak tenaga honorer yang telah berhasil lolos dalam seleksi PPPK dan berhak menerima gaji yang nominalnya jauh berbeda dari sebelumnya.
Sama halnya PNS, gaji PPPK yang akan diberikan pemerintah pada setiap bulannya masing-masing orang berbeda berdasarkan golongannya.
Lantas berapakah besaran gaji dan tunjangan yang diterima oleh PPPK pada tahun pertama? Simak ulasan berikut ini!.
Baca Juga: Tebar Senyuman Bersama Anak-Anak Penyintas Gempa Cianjur
Perbedaan PNS dan PPPK dari besaran penghasilan:
1. Tunjangan PNS dan PPPK
Tunjangan PNS mencakup tunjangan kinerja, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan makan, dan tunjangan jabatan.
Sementara itu, tunjangan PPPK berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 98 Tahun 2020 mencakup tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan lainnya
2. Gaji PNS dan PPPK
Besaran gaji PNS 2022 berdasarkan golongannya seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 2019 yaitu: