Baca Juga: Sedih, Piala Dunia U-20 Batal Digelar di Indonesia
Kabar baiknya pada tahun ini Sri Mulyani menyatakan terdapat peraturan baru yaitu ASN yang berasal dari instansi pemerintah yang berada di daerah juga akan mendapatkan THR yang ditambah dengan tunjangan kinerja 50 persen.
Hal tersebut tentunya bisa dilakukan dengan tetap memperhatikan keadaan fiskal daerah dan undang-undang yang berlaku. Selain itu Sri Mulyani juga mengungkapkan adanya perbedaan pada pemberian THR dan gaji 13 pada tahun 2023 yang menguntungkan untuk guru dan dosen yang belum berhak menerima tunjangan kerja atau penghasilan tambahan.
Pada tahun ini mereka akan mendapatkan THR dan gaji 13 yang nominalnya akan ditambah dengan 50 persen tunjangan profesi baik guru maupun dosen. Demikian informasi terkait perbedaan pada pemberian THR dan gaji 13 yang disampaikan langsung oleh Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan RI.***
Sumber: ayobandung.com