nasional

PN Jakpus Putuskan Pemilu 2024 Ditunda, Mahfud MD: Sensasi Berlebihan

Kamis, 9 Maret 2023 | 08:55 WIB
PN Jakpus Putuskan Pemilu 2024 Ditunda, Mahfud MD: Sensasi Berlebihan

Journalnusantara.com, Jakarta - Menko Polhukam, Mahfud MD, mengatakan bahwa Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat membuat sensasi yang berlebihan perihal putusan penundaan pemilu 2024.

"Masak, KPU divonis kalah atas gugatan sebuah partai dalam perkara perdata oleh PN," kata Mahfud dilansir akun media sosial pribadinya.

Menurut Mahfud MD, bahwa vonis itu salah, logikanya sederhana, mudah dipatahkan, tapi vonis ini bisa memancing kontroversi yang bisa mengganggu konsentrasi.

"Bisa saja nanti ada yang mempolitisir seakan-akan putusan itu benar," ucap Mahfud MD disela-sela kegiatan padatnya.

Baca Juga: PN Jakarta Pusat Putuskan Pemilu 2024 Ditunda

Mahfud MD mengajak Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI naik banding dan melawan habis-habisan secara hukum.

"Kalau secara logika hukum pastilah KPU menang. Mengapa? Karena PN tidak punya wewenang untuk membuat vonis tersebut," tegasnya.

Ia memberikan alasan, bahwa sengketa terkait proses, administrasi, dan hasil pemilu itu diatur tersendiri dalam hukum. Kompetensi atas sengketa pemilu bukan di Pengadilan Negeri. Sengketa sebelum pencoblosan jika terkait proses administrasi yang memutus harus Bawaslu, tapi jika soal keputusan kepesertaan paling jauh hanya bisa digugat ke PTUN.

"Nah Partai Prima sudah kalah sengketa di Bawaslu dan sudah kalah di PTUN. Itulah penyelesaian sengketa administrasi jika terjadi sebelum pemungutan suara. Adapun jika terjadi sengketa setelah pemungutan suara atau sengketa hasil pemilu maka menjadi kompetensi Mahkamah Konstitusi (MK). Itu pakemnya. Tak ada kompetensinya Pengadilan Umum. Perbuatan Melawan Hukum secara perdata tak bisa dijadikan obyek terhadap KPU dalam pelaksanaan pemilu," imbuhnya.

Baca Juga: Tahun 1955, Pemilu Pertama di Indonesia

Lalu kata Mahfud MD, hukuman penundaan pemilu atau semua prosesnya tidak bisa dijatuhkan oleh PN sebagai kasus perdata. Tidak ada hukuman penundaan pemilu yang bisa ditetapkan oleh PN. Menurut UU, penundaan pemungutan suara dalam pemilu hanya bisa diberlakukan oleh KPU untuk daerah-daerah tertentu yang bermasalah sebagai alasan spesifik, bukan untuk seluruh Indonesia.

"Misalnya, di daerah yang sedang ditimpa bencana alam sehingga menyebabkan pemungutan suara tak bisa dilakukan. Itu pun bukan berdasar vonis pengadilan tetapi menjadi wewenang KPU untuk menentukannya sampai waktu tertentu," sambungnya.

Menurut Mahfud MD, vonis PN tersebut tak bisa dimintakan eksekusi. Harus dilawan secara hukum dan rakyat bisa menolak secara masif jika akan dieksekuasi. Mengapa? Karena hak melakukan pemilu itu bukan hak perdata KPU.

"Penundaan pemilu hanya karena gugatan perdata parpol bukan hanya bertententang dengan UU, tetapi juga bertentangan dengan konstitusi yang telah menetapkan pemilu dilaksanakan 5 tahun sekali," imbuhnya.

Halaman:

Tags

Terkini

Peringatan Dini Cuaca Ekstrem

Selasa, 5 Mei 2026 | 22:25 WIB

Polri dan TNI Bersinergi Sikat Mafia Migas

Selasa, 7 April 2026 | 17:45 WIB

Menghindari Kemacetan Puncak

Sabtu, 4 April 2026 | 10:40 WIB