Journalnusantara.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Bank Indonesia (BI) resmi menandatangani nota kesepahaman kerja sama dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi dan pelaksanaan tugas Bank Indonesia.
Penandatanganan kesepahaman kerja sama tersebut dilakukan di Plataran Senayan, Jakarta, hari Selasa, 21 Februari 2023.
Baca Juga: PPATK Endus Transaksi Mencurigakan Rafael ke KPK
KPK memandang penting kerja sama dengan perbankan. Sebagaimana diketahui, perbankan bisa digunakan sebagai medium dan sarana TPPU.
Melalui penandatangan Nota Kesepahaman ini, KPK berharap dapat membuahkan hasil maksimal dalam demi mewujudkan Indonesia bebas dari korupsi.
Baca Juga: KPK Tegaskan Nilai Manfaat Akan Habis Jika Biaya Haji Tidak Naik
Adapun implementasi MoU antara KPK dan BI yang telah terjadi selama ini adalah berbagai kegiatan sosialisasi, permintaan ahli/narasumber, permintaan informasi/data termasuk untuk penindakan melalui Kegiatan KUPVA, serta pendampingan bagi wajib lapor LHKPN.
Nota Kesepahaman antara KPK dan BI sendiri sudah terjalin sejak tahun 2006. Di tahun ini, KPK-BI kembali memperpanjang kerja sama untuk jangka waktu tiga tahun ke depan berlaku sejak tanggal ditandatanganinya Nota Kesepahaman.