nasional

IJTI Kecam Pernyataan Hotman Paris yang Dinilai Melecehkan Profesi Jurnalis

Senin, 20 Juli 2026 | 14:17 WIB
Hotman Paris Minta Maaf Usai mendapatkan kecaman dari wartawan (Ist)

JOURNALNUSANTARA.COM, JAKARTA - Pengurus Pusat Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia atau IJTI secara resmi menyampaikan rasa prihatin yang mendalam atas pernyataan yang dilontarkan oleh Hotman Paris Hutapea selaku kuasa hukum mantan Jampidsus Febri Ardiansyah.

Organisasi profesi ini menilai ucapan pengacara kondang tersebut cenderung merendahkan, melecehkan, serta menyudutkan para wartawan yang tengah mengemban tugas peliputan di lapangan.

Padahal, kebebasan pers beserta seluruh aktivitas jurnalistik merupakan elemen krusial dalam menyokong tegaknya pilar demokrasi yang dilindungi penuh oleh undang-undang.

Jurnalis bekerja bukan demi pemenuhan syahwat personal, melainkan untuk menjamin hak masyarakat luas dalam mendapatkan informasi yang sahih, berimbang, sekaligus akurat.

TIMES Indonesia melansir informasi tersebut dari siaran pers IJTI yang diterbitkan di Jakarta pada Minggu (19/7/2026).

Dalam keterangan tertulisnya, lembaga ini menegaskan bahwa langkah jurnalis menyodorkan pertanyaan yang kritis dan tajam serta melakukan konfirmasi kepada narasumber merupakan hal yang wajar.

Tindakan tersebut bukan bentuk intimidasi atau upaya mencari masalah, melainkan sebuah kewajiban demi menghasilkan karya jurnalistik yang memenuhi asas keberimbangan.

Dalam menjalankan profesinya, insan pers diikat erat oleh Kode Etik Jurnalistik, khususnya Pasal 1 yang mewajibkan wartawan bersikap independen serta Pasal 3 yang menekankan pentingnya menguji informasi dan menerapkan asas praduga tak bersalah.

Menyikapi polemik ini, IJTI menuntut adanya sikap saling menghormati sekaligus menjaga etika komunikasi antarprofesi.

Lembaga ini secara tegas mengutuk segala bentuk pelecehan verbal maupun nonverbal dari pihak mana pun yang mencederai martabat wartawan.

Di samping itu, mereka mengimbau publik untuk menggunakan jalur konstitusional melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, seperti Hak Jawab, Hak Koreksi, atau aduan ke Dewan Pers apabila keberatan dengan produk berita, alih-alih melakukan intimidasi di ruang publik.

Terakhir, jurnalis televisi di seluruh Indonesia diinstruksikan untuk tetap bekerja profesional dan tidak gentar menyuarakan kebenaran demi kepentingan publik.

Tags

Terkini