BANDUNG, journalnusantara.com - Usai Polda Jabar menetapkan daftar pencarian orang (DPO), Taufik Hidayat berhasil ditangkap.
Berdasarkan informasi yang didapatkan sebelumnya, Taufik Hidayat merupakan tersangka kasus penyekapan dan penyiksaan wanita di Bandung, Jawa Barat. Peristiwa penangkapan sendiri terjadi di sekitaran Majalaya, Kabupaten Bandung, Selasa, 23 Juni 2026 malam.
Ia diciduk saat bersembunyi di sebuah kos di kawasan Cileunyi Kabupaten Bandung.
Segala upaya dilakukan oleh pihak Kepolisian Polda Jabar. Polisi bekerja ekstra menggunakan teknologi digital untiuk mengendus keberadaan pelaku yang diduga menyiksa kekasihnya tersebut.
Informasi penangkapan ini disampaikan Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudi Setiawan, pada Selasa, 23 Juni 2026 malam.
Baca Juga: Sidang Gugatan Pedagang Cibeber, PT Agrinas Dipanggil Ulang oleh PN Cianjur
Polisi menggandeng perusahaan teknologi global Meta Platforms untuk menentukan lokasi tersangka lewat platform media sosial.
"Kami bekerja sama juga dengan pihak luar negeri, yaitu di bidang siber, Meta, yang mengelola atau menguasai data di media sosial,” kata Rudi.
“Kami melakukan kerja sama agar bisa mendeteksi dari media sosial sehingga dapat menunjukkan keberadaan yang bersangkutan,” jelasnya.
Dilaporkan, meski dinyatakan buron, tersangka masih aktif menggunakan media sosial TikTok.
Keberadaan Taufik Hidayat terakhir terlihat saat mengantar korban YTR, 29 tahun ke Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung.
Baca Juga: Warga Nahdliyin Diingatkan Jaga Marwah Organisasi dari Kepentingan Politik Sesaat
Korban diantar oleh penjaga kos dan terduga pelaku. Namun, Taufik tidak ikut masuk ke dalam rumah sakit, namun menunggu di luar.