Sidang Gugatan Pedagang Cibeber, PT Agrinas Dipanggil Ulang oleh PN Cianjur

photo author
M Wawan, Journal Nusantara
- Selasa, 23 Juni 2026 | 20:58 WIB
Sidang gugatan pedagang Cibeber di PN Cianjur. (FOTO: Ist)
Sidang gugatan pedagang Cibeber di PN Cianjur. (FOTO: Ist)

JOURNALNUSANTARA.COM, CIANJUR — Pengadilan Negeri Cianjur kembali menggelar sidang lanjutan perkara gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan oleh para pedagang Alun-Alun Cibeber, Senin (22/6/2026).

Dalam persidangan tersebut, tergugat Pemerintah Kabupaten Cianjur dan Pemerintah Desa Cihaur hadir dengan diwakili oleh kuasa hukum masing-masing.

Kendati demikian, satu tergugat lainnya, yaitu PT Agrinas Palma Nusantara, belum memenuhi panggilan sidang. Ketidakhadiran tersebut dikarenakan adanya persoalan administratif terkait perbaikan alamat pemanggilan yang saat ini tengah diproses oleh para pihak dan pihak pengadilan.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Cianjur (YLBHC) O Suhendra menyampaikan bahwa majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan.

Sidang berikutnya dijadwalkan bakal digelar pada Senin, 6 Juli 2026, guna memberikan kesempatan pemanggilan kembali secara patut kepada PT Agrinas Palma Nusantara.

Menurut tim hukum pedagang, kehadiran dua tergugat utama dalam persidangan kali ini menunjukkan perkembangan positif karena perkara sudah mulai memasuki tahapan yang lebih jelas.

Selama proses hukum ini berjalan dan belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), status quo atas objek sengketa harus tetap dihormati oleh semua pihak.

Oleh karena itu, tim hukum meminta para pedagang Alun-Alun Cibeber untuk tetap tenang, menjaga kekompakan, dan tetap menjalankan aktivitas perdagangan seperti biasa di lokasi tersebut.

Seluruh pihak diharapkan menghormati jalannya persidangan dan tidak melakukan tindakan sepihak yang dapat mengganggu jalannya proses peradilan.

Menjelang persidangan yang akan datang, gelombang dukungan moral dari berbagai elemen masyarakat Cianjur dilaporkan terus mengalir untuk mengawal kasus ini.

Meski demikian, masyarakat diimbau untuk tetap tertib, damai, dan menjaga independensi lembaga peradilan selama memberikan dukungan.

Bagi para pedagang, bergulirnya gugatan ini bukan sekadar urusan mempertahankan kios semata. Perkara ini menjadi ruang perjuangan untuk mendapatkan kepastian hukum, perlindungan hak ekonomi masyarakat kecil, serta memastikan agar pembangunan daerah tidak mengabaikan rasa keadilan sosial.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M Wawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X