nasional

Logika KPK di Kasus Yaqut Cholil Qoumas

Rabu, 14 Januari 2026 | 07:05 WIB
Foto: Gedung KPK/kpk.go.id

Sebetulnya itu hak Menteri Agama. Meski begitu, Yaqut tidak semerta-merta mengambil keputusan sepihak. Dia sudah diskusi dengan Komisi VIII DPR RI, tetapi menguap begitu saja karena konteks saat itu mereka sibuk nyaleg.

Tetapi, persoalan kuota tambahan ini harus diselesaikan sebelum dialokasikan. Di sisi lain, Yaqut sudah bikin MoU dengan Kementerian Haji Saudi untuk alokasi 50:50 itu. Alasannya:

1. Kuota tambahan datang belakangan, artinya persiapannya pasti mendadak. Perlu langkah cepat.

2. Pertimbangan fasilitas haji. Khususnya urusan tenda, logistik, dan kapasitas tampung jamaah saat di Armuzna.

3. Usia dan keselamatan jamaah. Ini urusan kemanusiaan murni. Hifdzun nafs paling utama dalam maqosit syariah.

Dengan berbagai pertimbangan di atas, gelaran haji justru berhasil sukses. Indikasinya:

1. Efisiensi dana anggaran haji. Artinya negara justru untung, dengan angka riil sebesar Rp601 miliar. Bukan dugaan atau asumsi. Bisa dicek.

2. Angka kematian jamaah menurun hampir 50 persen dari tahun sebelumnya

3. BPK, dalam hal ini yang paling berwenang ngecek kerugian negara, justru tidak menemukan penyelewengan. Malah bersih dari praktik gelap.

Kenapa malah justru sukses?

Karena menyerahkan 10.000 jamaah ke swasta, biro travel non-kemenag. Dengan begitu, fasilitas dan penyelenggaraan tidak terlalu membebani panitia.

Pantia haji itu tidak bertambah, walaupun ada kuota tambahan. Penting dicatat ini. Ini seperti bagi-bagi tugas dengan swasta. Dan ini wajar terjadi di gelaran haji.

Puluhan penyelenggara haji khusus swasta dipanggil secara terbuka. Ada dokumentasinya. Ini seperti lelang pekerjaan normal saja. Tanpa mahar.

Maka, kesimpulan bahwa Yaqut mengambil jatah kuota reguler untuk jamaah haji khusus itu semata-mata logika keliru. Faktanya, jumlah jamaah justru meningkat, dan pelayanan pun memuaskan.

Kembali lagi ke dugaan kerugian negara Rp1 triliun tadi.

Halaman:

Tags

Terkini