"Hukum harus menjadi solusi, bukan sumber ketidakadilan baru”
Pada 2 Januari 2026, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) hasil revisi resmi berlaku efektif di Indonesia, sebagaimana telah disahkan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 pada Desember 2022. Namun, alih-alih membawa kepastian dan keadilan hukum, implementasi KUHP baru justru memunculkan polemik dan keresahan luas di masyarakat. Sejak awal pengesahan, berbagai elemen masyarakat sipil, akademisi, hingga komunitas internasional telah menyuarakan kritik tajam terhadap sejumlah pasal yang dianggap multitafsir, berpotensi mengekang kebebasan sipil, serta membuka ruang kriminalisasi yang membahayakan demokrasi (Human Rights Watch, 2023; Komnas HAM, 2023).
Kekhawatiran ini tidaklah berlebihan. Laporan dan analisis dari ICJR (Institute for Criminal Justice Reform) dan YLBHI menyoroti setidaknya 17 pasal bermasalah dalam KUHP baru, antara lain terkait penghinaan presiden, living law, penodaan agama, hingga kriminalisasi kelompok rentan (ICJR, 2023). Situasi ini semakin kompleks ketika pada 2 Januari 2026, KUHP telah berlaku penuh, sehingga potensi disalahgunakannya pasal-pasal karet menjadi ancaman nyata bagi kebebasan sipil dan hak asasi manusia di Indonesia.
Landasan Konstitusional dan Kebutuhan Mendesak Perppu
Dalam konteks kegentingan inilah, pemerintah telah menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2023 sebagai upaya korektif atas sejumlah pasal bermasalah pada KUHP. Namun, hingga saat ini, DPR RI belum juga mengesahkan Perppu tersebut menjadi undang-undang, padahal Pasal 22 UUD 1945 dengan jelas mengatur bahwa Perppu harus mendapat persetujuan DPR dalam persidangan berikutnya (UUD 1945 Pasal 22). Proses ini sangat krusial untuk memastikan bahwa substansi hukum pidana Indonesia benar-benar menjamin perlindungan hak asasi manusia, memberikan kepastian hukum, dan menghindari penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan rakyat.
Keterlambatan DPR dalam mengesahkan Perppu bukan persoalan administratif semata, melainkan berpotensi memperpanjang ketidakpastian hukum dan kekhawatiran publik. Sejumlah contoh di masa lalu membuktikan bahwa keberadaan hukum yang cacat secara substansi hanya akan melahirkan hukum yang hadir, tetapi tidak pernah menjadi solusi bagi masalah keadilan di masyarakat. Kasus pasal-pasal karet pada UU ITE, misalnya, telah banyak digunakan untuk membungkam kritik dan menjerat warga negara secara sewenang-wenang (SAFEnet, 2023) sebuah preseden buruk yang tidak boleh terulang pada KUHP.
Pengesahan KUHP baru tanpa koreksi fundamental berisiko melahirkan hukum yang sekadar “ada”, namun gagal menjawab kebutuhan keadilan sosial dan perlindungan hak warga negara. Hukum seharusnya menjadi instrumen untuk menyelesaikan masalah, bukan justru menciptakan ketakutan dan menambah beban rakyat. Jangan sampai Indonesia jatuh pada jebakan formalitas hukum, di mana “kepastian” hanya milik regulasi di atas kertas, sementara substansi keadilan diabaikan.
Kehadiran Perppu Nomor 1 Tahun 2023 merupakan respons pemerintah terhadap berbagai kritik dan kebutuhan pembenahan substansi KUHP. Namun, tanpa pengesahan dari DPR, Perppu ini tidak akan memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga kekhawatiran masyarakat terhadap pasal-pasal bermasalah tetap berlanjut. DPR RI harus bertanggung jawab untuk memastikan bahwa hukum nasional tidak menjadi alat represi, melainkan benar-benar melindungi hak dan kebebasan warganya.
Sebagai bagian dari generasi muda yang berkomitmen pada nilai-nilai keadilan, demokrasi, dan perlindungan hak konstitusional rakyat, Kastradnas BEM PTNU Se-Nusantara dengan tegas menuntut agar DPR RI segera mengesahkan Perppu Nomor 1 Tahun 2023 terkait UU KUHP. Ini bukan sekadar tuntutan mahasiswa, melainkan suara keprihatinan seluruh elemen masyarakat agar hukum di Indonesia benar-benar menjadi alat keadilan yang menyelesaikan masalah, bukan menambah beban rakyat.