Baca Juga: Kebakaran Kios di Bojongmeron, Akses Masuk Bomero Citywalk Dikeluhkan Warga
Terkait kehadiran Jokowi dalam gelar perkara khusus tersebut, Yakup enggan memberikan kepastian.
“Kami tim kuasa hukum yang akan hadir. Soal apakah Bapak akan hadir, nanti kita lihat,” katanya.
Ia menambahkan, persidangan nantinya dapat diikuti oleh media dan masyarakat agar duduk perkara menjadi jelas dan tidak terjadi framing sepihak.
Baca Juga: Enam Pelaku Pengeroyokan Debt. Colector Hingga Dua orang Tewas di Kalibata, Ternyata..?
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan gelar perkara khusus akan melibatkan unsur internal dan eksternal kepolisian.
Dari internal di antaranya Irwasum, Propam, dan Divkum, sedangkan unsur eksternal melibatkan Kompolnas dan Ombudsman.
“Gelar perkara khusus akan dihadiri pihak internal maupun eksternal, seperti Irwasum, Propam, Divkum, Kompolnas, dan Ombudsman,” kata Budi, Sabtu (13/12).
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka yang dibagi ke dalam dua klaster.
Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos PKH Cair Desember 2025: Simak Panduan hingga Nominal yang Diterima
Pada klaster pertama terdapat lima tersangka berinisial ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Mereka dijerat Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sementara klaster kedua terdiri dari tiga tersangka, yakni RS, RHS, dan TT.
Para tersangka di klaster ini dikenai sejumlah pasal KUHP dan Undang-Undang ITE, termasuk pasal terkait pencemaran nama baik, manipulasi informasi elektronik, serta ujaran kebencian.