Dalam rangka memperkuat ekosistem antikorupsi, Itjen dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menandatangani Perjanjian Kerja Sama mengenai perlindungan pelapor, saksi, ahli, dan whistleblower di lingkungan Kemenag. Kerja sama ini diharapkan meningkatkan keberanian ASN dalam melaporkan dugaan penyimpangan tanpa rasa takut.
Turut hadir dalam kegiatan ini Wakil Menteri Agama RI Romo H.R. Muhammad Syafii, Pimpinan KPK Fitroh Rohcahyanto, serta Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Achmadi, Sekretaris Jenderal Kemenag Kamaruddin Amin, Staf Khusus, Staf Ahli, dan Tenaga Ahli Menteri Agama.
Hadir pula para Pejabat Eselon I dan II Kementerian Agama, Pimpinan PTKN, Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, Kepala Balai, Kepala KUA, serta Kepala Madrasah se-Indonesia.
Sumber : AyoIndonesia.com