JOURNALNUSANTARA.COM - Peristiwa bencana alam yang melanda Kepulauan Sumatera, masih menyisakan banyak tanya, terutama perihal banyaknya potongan kayu gelondangan yang terbawa hanyut banjir beberapa waktu lalu.
Perihal temuan ribuan kayu berlabel Kemenhut dan barcode SVLK Indonesia saat banjir ini menjadi sorotan media masa terlebih di para netizen di media sosial.
Netizen turut membagikan temuan ini, sekaligus mempertanyakan fungsi Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) yang seharusnya menjamin legalitas sumber kayu.
Setiap batang kayu menunjukkan stiker resmi Kementerian Kehutanan dan logo SVLK, dan justru hal inilah yang menjadi bahasan di media sosial. Termasuk nama perusahaan hutan besar di Mentawai, PT Minas Pagai Lumber.
Berkat akun Instagram @pembasmi.kehaluan.reel, pubik akhirnya mengetahui ribuan kubik kayu gelondangan dan mencurigai keabsahan barcode SVLK di kayu tersebut.
Akun tersebut menuliskan bahwa label dan barcode kayu yang terpasang justru membuka pertanyaan publik terkait fungsi SVLK dan transparansi data legalitas.
Berdasarkan informasi di lapangan, sekitar 4.800 kubik kayu dari Sumatera Barat ditemukan terdampar di Pantai Tanjung Setia, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, dengan beberapa batang masih menampilkan barcode SVLK dan identitas perusahaan PT Minas Pagai Lumber.
Polisi saat ini masih melakukan penyelidikan, termasuk memeriksa para Anak Buah Kapal (ABK) untuk menelusuri asal-usul kayu bertanda Kemenhut dan memeriksa data legalitas barcode SVLK.
Di tengah viralnya dugaan publik tentang sistem legalitas kayu, Kementerian Kehutanan RI akhirnya memberikan penjelasan resmi.
Direktur Penatausahaan Hasil Hutan (PHL) Kemenhut, Ade Mukadi, menegaskan bahwa kayu-kayu tersebut bukan kayu ilegal dan tidak berkaitan dengan banjir besar di tiga provinsi
Sumatera.
Menurutnya, kesimpulan itu berdasarkan pemeriksaan Polda Lampung dan Balai PHL Lampung.
Ia menjelaskan bahwa tumpukan kayu bertanda SVLK itu berasal dari kecelakaan kapal tugboat milik PT Minas Pagai Lumber yang memiliki izin pengelolaan hutan produksi melalui SK.550/1995 dan pembaruan izin tahun 2013 berdasarkan SK.502/Menhut-II/2013.
Ade menyebut bahwa kapal yang mengangkut kayu mengalami kerusakan mesin ketika badai melanda pada 6 November 2025, sehingga ribuan kayu lepas dan hanyut sebelum akhirnya terdampar di Lampung. Termasuk nama perusahaan hutan besar di Mentawai, PT Minas Pagai Lumber. ***