Journalnusantara.com - Bullying atau perundungan adalah tindakan agresif berulang yang disengaja dan dilakukan dengan tujuan menyakiti, baik secara fisik maupun mental. Fenomena ini bukanlah kenakalan biasa, melainkan ancaman serius yang meninggalkan jejak luka mendalam bagi korbannya, seringkali bertahan hingga bertahun-tahun kemudian. Dampak negatif dari bullying jauh melampaui sekadar insiden sesaat.
Pada korbannya, perundungan dapat menyebabkan gangguan kesehatan mental yang parah, seperti stres kronis, kecemasan berlebihan, hingga depresi klinis. Rasa takut yang terus-menerus dan penghinaan yang diterima merusak harga diri mereka, membuat korban merasa tidak berharga dan kehilangan kepercayaan diri. Dalam jangka pendek, hal ini bisa mengakibatkan penurunan drastis pada prestasi akademik atau kinerja kerja, kesulitan tidur, dan bahkan pikiran untuk menyakiti diri sendiri.
Bahaya bullying juga termanifestasi dalam keluhan fisik yang tidak dapat dijelaskan secara medis (psikosomatis), seperti sakit kepala tegang, nyeri otot, gangguan pencernaan, hingga menurunnya fungsi kekebalan tubuh. Stres psikologis yang dialami korban secara terus-menerus memicu berbagai masalah kesehatan fisik. Dalam kasus ekstrem dan jangka panjang, trauma akibat perundungan dapat meningkatkan risiko seseorang mengalami gangguan mental serius di masa dewasa, termasuk gangguan panik atau PTSD.
Tidak hanya bagi korban, bullying juga berdampak buruk bagi pelaku, yang berisiko mengembangkan perilaku kriminal, agresif, dan sulit menjalin hubungan sosial yang sehat di masa depan. Lingkungan yang menyaksikan bullying juga merasa tidak aman dan cemas. Oleh karena itu, bullying harus dipandang sebagai masalah serius di masyarakat yang membutuhkan intervensi segera dan kolektif untuk menciptakan lingkungan yang aman dan suportif bagi semua.