Journalnusantara.com, Cianjur - Sungai Citarum, urat nadi kehidupan bagi jutaan warga Jawa Barat dan Jakarta, memiliki cerita panjang yang berliku. Sempat dijuluki sebagai salah satu sungai terkotor di dunia, kini Citarum sedang berada dalam fase pemulihan berkat inisiatif ambisius bernama Program Citarum Harum yang didukung penuh oleh Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2018.
Pergulatan utama Citarum melibatkan tiga musuh besar: limbah industri, limbah domestik (rumah tangga), dan sampah non-organik. Meskipun penegakan hukum terhadap industri yang membuang limbah berbahaya telah diperketat—terbukti dari ratusan sanksi yang dijatuhkan—tantangan terbesar kini justru datang dari sektor domestik. Limbah rumah tangga dan kurangnya infrastruktur pengelolaan sampah di kawasan padat penduduk masih menjadi penyumbang pencemaran terbesar.
Meski demikian, upaya pemulihan telah menunjukkan hasil yang signifikan. Berkat intervensi terpadu dari berbagai pihak, termasuk TNI yang terlibat langsung dalam Satuan Tugas (Satgas) Citarum Harum, kualitas air sungai Citarum diklaim telah bergeser dari status tercemar berat menjadi tercemar ringan pada beberapa tahun terakhir. Peningkatan mutu air ini juga dibantu oleh faktor alam, terutama saat aktivitas industri sempat melambat drastis di masa pandemi.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan pihak terkait terus berupaya keras untuk mempertahankan capaian ini. Fokusnya kini diperluas, tidak hanya pada penindakan, tetapi juga pembangunan solusi jangka panjang. Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) komunal dan individual terus digenjot, termasuk penertiban ribuan keramba jaring apung (KJA) di waduk-waduk yang berada di aliran Citarum.
Selain penanganan polusi, perhatian juga diarahkan pada restorasi Daerah Aliran Sungai (DAS). Ribuan hektar lahan kritis di sepanjang DAS Citarum telah dihijaukan kembali. Harapan besar diletakkan pada target tahun 2025, di mana Citarum diharapkan mencapai mutu air kelas II, yang berarti airnya sudah layak untuk menopang kehidupan biota air. Keberhasilan program ini sangat bergantung pada konsistensi penegakan hukum dan, yang paling utama, perubahan kesadaran kolektif masyarakat untuk tidak lagi menjadikan sungai sebagai tempat sampah raksasa.