Oleh: Entang Sastraatmadja (Penulis, Ketua Dewan Pakar DPD HKTI Jawa Barat)
Dalam rangkaian sistem agribisnis perberasan, kita mengenal ada empat istilah yang memiliki nilai tambah ekonomi berbeda. Selain itu, dalam agribisnis perberasan pun, istilah-istilah di atas memiliki arti yang berbeda:
Pertama, benih adalah biji padi yang digunakan untuk ditanam dan menghasilkan tanaman padi baru.
Kedua, gabah adalah hasil panen padi yang masih dalam bentuk biji-bijian yang belum diproses.
Ketiga, beras adalah hasil olahan gabah yang telah diproses menjadi bentuk yang siap dikonsumsi.
Dan keempat, nasi adalah hasil masakan dari beras yang telah dimasak dengan air. Menariknya, dalam agribisnis perberasan, setiap tahapan dari benih hingga nasi memiliki peran penting dalam rantai produksi dan distribusi.
Sebagian besar petani padi di negeri ini, dalam sistem agribisnis perberasan akan berakhir di gabah kering panen (GKP). Jarang sekali para petani yang mampu mengolah gabah menjadi beras. Bukan saja mereka terbatas karena kondisi ekonomi yang tak mendukung, tapi juga para petani ingin secepatnya memperoleh hasil/uang dari usahatani garapannya.
Lalu, siapa yang mengolah gabah kemudian menjualnya dalam bentuk beras? Jawabannya jelas, kalau bukan pengusaha penggilingan padi/beras ya tentu Perum Bulog. Dari sinilah kemudian kita mengenal istilah "petani gabah" dan "pedagang beras". Padahal, petani juga berharap agar suatu waktu, mereka pun dapat menyandang status sebagai "petani beras".
Soal gabah dan beras identik dengan telur dan ayam. Tidak mungkin akan ada beras, jika tidak ada gabah. Tidak akan ada gabah pula, bila tidak ada benih/bibit yang ditanam. Itu sebabnya, jika pemerintah akan melahirkan regulasi terkait dengan soal gabah, maka perlu dipertimbangkan dampak sosial-ekonomi-budaya terhadap dunia perberasan.
Akibatnya, menjadi sangat masuk akal, jika pemerintah akan menaikkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah, senantiasa akan dibarengi dengan kenaikan HPP beras. Sebagai contoh, ketika pemerintah menaikkan HPP gabah dari Rp6.000 menjadi Rp6.500 per kg, maka otomatis HPP beras pun dinaikkan menjadi Rp12.000 per kilogramnya.
Gabah dan beras, dua kata yang kini banyak dibahas dan dibincangkan banyak pihak. Turunnya produksi beras dan naiknya harga beras di pasaran, membuat pemerintah cukup was-was menghadapinya. Solusi pemerintah menggenjot produksi dengan menambah jumlah areal tanam dan percepatan masa tanam, diharapkan mampu menjadi jalan keluarnya.
Begitu juga dalam upaya menurunkan harga beras, yang belum lama ini mengalami kenaikan harga yang ugal-ugalan. Dilahirkannya kebijakan harga fleksibilitas pembelian gabah dan beras, ditambah dengan dinaikkannya Harga Eceran Tertinggi (HET) beras, pemerintah berharap agar harga beras di pasaran kembali ke harga yang wajar.
Bagi petani padi, turunnya produksi dan naiknya harga beras, memberi kesan tersendiri dalam kehidupannya. Petani sempat riang gembira, karena harga gabah kering panen mampu melejit dan menembus angka Rp7.000 per kg. Padahal, selama ini harga gabah di petani berada di angka sekitar Rp6.000 per kg. Wajar, bila petani menyambutnya dengan senyuman.
Para petani lumrah tersenyum. Dengan harga di atas Rp7.000 per kg, jerih payah dan kerja keras petani selama tiga bulan lebih dihargai dengan pantas oleh harga gabah yang memberi keuntungan cukup tinggi. Akibatnya, wajar sekali kalau saat itu, para petani di Subang dan Indramayu, Jawa Barat, langsung menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada Presiden.
Sayangnya, kegembiraan petani yang demikian tidak berlangsung lama. Seiring dengan semangat menurunkan harga beras di pasar, otomatis akan dibarengi dengan penurunan harga gabah di petani. Yang jadi harapan petani adalah: apakah tidak ada cara lain, ketika pemerintah berupaya menurunkan harga beras, maka harga gabah tidak ikut-ikutan turun?
Aspirasi petani, agar harga beras turun tapi harga gabah tidak ikut turun, sepertinya masih belum dapat dibuktikan dalam kehidupan nyata di lapangan. Pemerintah sendiri kelihatan belum mampu melepaskan diri dari perhitungan harga beras sekitar dua kali harga gabah. Artinya, jika harga beras dipatok pada angka Rp12.000 per kg, maka harga gabah tidak boleh lebih dari Rp6.500 per kg.