Menurut dia, dalam menjalankan tugasnya, satgas harus bekerja secara serius dan terukur. Upaya pencegahan dan penindakan harus menyeluruh. Tidak boleh tebang pilih. Menurut Asrorun, ada platform digital yang mengemas perjudian dengan balutan permainan. Platform seperti itu juga harus diberantas.
Dia menegaskan, judol adalah sebuah tindak pidana dan tidak sesuai dengan norma agama maupun sosial. ’’Judi online itu memindahkan judi konvensional ke dunia digital. Sama-sama pelanggaran hukum,’’ katanya. Untuk pelaku judi, baik bandar maupun pemasang taruhan, tidak ada pemberlakuan restorative justice. Berbeda dengan pengguna narkotika yang ada kemungkinan direhabilitasi karena sebagai korban. Untuk perjudian, tidak ada istilah korban.(wan/idr/c19/oni). ***
Sumber: JawaPos/ Ilham Dwi Ridlo Wancoko, Hilmi Setiawan