nasional

Mantap...Jokowi Teken Keppres Satgas Pemberantasan Judi Online

Minggu, 16 Juni 2024 | 17:59 WIB
Ilustrasi - Keppres pembentukan Satgas Pemberantasan Judi Online sudah diterbitkan. (Dok.Setkab)

Menurut dia, dalam menjalankan tugasnya, satgas harus bekerja secara serius dan terukur. Upaya pencegahan dan penindakan harus menyeluruh. Tidak boleh tebang pilih. Menurut Asrorun, ada platform digital yang mengemas perjudian dengan balutan permainan. Platform seperti itu juga harus diberantas.

Dia menegaskan, judol adalah sebuah tindak pidana dan tidak sesuai dengan norma agama maupun sosial. ’’Judi online itu memindahkan judi konvensional ke dunia digital. Sama-sama pelanggaran hukum,’’ katanya. Untuk pelaku judi, baik bandar maupun pemasang taruhan, tidak ada pemberlakuan restorative justice. Berbeda dengan pengguna narkotika yang ada kemungkinan direhabilitasi karena sebagai korban. Untuk perjudian, tidak ada istilah korban.(wan/idr/c19/oni). ***

Sumber: JawaPos/ Ilham Dwi Ridlo Wancoko, Hilmi Setiawan

 

 

Halaman:

Tags

Terkini

Peringatan Dini Cuaca Ekstrem

Selasa, 5 Mei 2026 | 22:25 WIB

Polri dan TNI Bersinergi Sikat Mafia Migas

Selasa, 7 April 2026 | 17:45 WIB

Menghindari Kemacetan Puncak

Sabtu, 4 April 2026 | 10:40 WIB