Kebetulan saja, malam itu seturunnya di Cirebon, Suharsono mengetahui ada kejadian yang dikatakan kecelakaan tunggal di flyover Talun yang berada di perbatasan Kabupaten dan Kota Cirebon. Belakangan diketahui kecelakaan itu merenggut nyawa muda-mudi bernama Vina dan Eky.
Sekadar pengingat, awalnya kasus itu dinyatakan sebagai peristiwa kecelakaan tunggal. Namun tidak lama sesudah itu statusnya berubah menjadi dugaan pengeroyokan, lalu perkosaan, lalu perkosaan dan pembunuhan berencana.
Polisi kemudian menangkap sejumlah orang terduga pelaku tindak pidana tersebut. Mereka pun mengembangkan penyelidikan dan mengantongi sejumlah nama lain, di antaranya Pegi alias Perong. Berdasarkan informasi tersebut, aparat segera bertindak.
Kartini menceritakan, beberapa hari setelah kasus itu rumahnya didatangi sejumlah polisi. Ia menanyakan apa tujuan mereka datang. Lalu aparat langsung menggeledah rumahnya dengan dalih mencari bukti.
Dalam keadaan yang membingungkannya itu, seorang polisi berkata kalau Pegi punya utang Rp 5 juta. Kemudian ia juga dengar petugas yang lain mengatakan bahwa anaknya terlibat pembunuhan.
Kartini jelas semakin bingung dengan situasi itu dan ia tidak mampu berbuat apa-apa. Wanita itu lalu ditanya keberadaan anaknya. Ia jawab, anaknya sedang bekerja di Bandung.
Petugas tidak begitu saja percaya dan malah menunjuk sebuah motor Suzuki Smash warna jingga yang terparkir di dalam. Kartini menjelaskan bahwa motor itu adalah milik Pegi tetapi rusak, dan akan diperbaiki saat ia kembali dari Bandung.
Namun aparat berkeyakinan motor itu bisa menjadi barang bukti dan oleh karenanya harus disita. Singkat cerita diangkutlah barang itu. Masalahnya, mesinnya memang benar mogok. Mendorongnya ke kantor pasti capek.
Kebetulan betul, di saat yang sama ada sepeda motor lain, yaitu Yamaha Jupiter yang sehari-hari dikendarai Robi Setiawan adik Pegi. Maka entah bagaimana Jupiter itu pun dibawa untuk nyetut Smash sampai dengan hari ini.
Kedua sepeda motor itu tidak diketahui rimbanya hingga sekarang. Di BAP atau putusan pun tidak dicantumkan. Kartini memberitahu Pegi perihal penggeledahan itu, lalu anaknya bertanya apa yang mesti dilakukan. Maka Kartini bertanya pada Sugianti, sebab majikannya orang sekolah dan paham hukum. Kata Sugianti, kalau tidak ada panggilan tidak usah datang.
Kenyataannya ketika itu di tahun 2016, polisi tidak melakukan pemanggilan terhadap Pegi Setiawan. Akhirnya Pegi hanya bisa pasrah, dan ia sempat mengeluhkan kejadian itu di linimasa Facebook.
Seringkas cerita, kasus itu diproses, dari penyelidikan sampai persidangan, dengan terdakwa delapan orang. Kemudian ada yang divonis mati, seumur hidup, dan yang paling ringan dipenjara delapan tahun. Nama Pegi alias Perong tercantum di dalam BAP juga putusan.
Ia masuk di dalam DPO atau masih berstatus buron bersama dua nama lainnya yang bernama Andi dan Dani. Patut diingat, pada saat itu terdapat saksi kunci bernama Aep yang menyatakan bahwa ia tidak melihat Pegi di TKP.
Usai vonis kasus Vina-Eky dibacakan, hidup Pegi Setiawan baik-baik saja. Polisi tidak pernah memanggilnya. Banting tulang sih tetap harus. Sering kehabisan duit ya disabari saja. Namanya juga kuproy, lebih-lebih harus membiayai keluarga.
Namun kata Kartini, Pegi tidak pernah mengeluh sedikit pun dan selalu memperlihatkan dirinya baik-baik saja. Anak itu rutin mengirimi uang. Dari jerih keringatnya tersebut juga, dua adik perempuannya, Lusi dan Amel bisa sekolah.