Journalnusantara.com, Cianjur - Dalam masa suasana tenang Pemilu 2024, seorang pegawai Aparatur Sipil Negera (ASN) Kecamatan Karangtegah berinisial OS ditangkap aparat kepolisian karena dugaan money politic.
Menurut kabar, bahwa pegawai ASN tersebut ditangkap di kediamannya di wilayah Kecamatan Karangtengah, pada Senin (12/2/2024) malam. Infonya yang menangkap dari Mabes Polri, kemudian diserahkan ke wilayah hukum Polres Cianjur.
Kemudian, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Kabupaten Cianjur, Yana Sopyan, membenarkan adanya seorang ASN yang di lingkungan Pemkab Cianjur yang terjaring OTT.
“Iya informasi yang kami terima seorang tersebut benar diduga ASN, karena diduga terlibat melakukan tindak pidana pemilu yaitu politik uang,” tutur Yana menjelaskan.
Dalam hal ini, pihaknya telah menerima bukti berupa sejumlah amplop berisi uang dan spesimen contoh surat suara atas nama salah satu peserta Calon Legislatif (Caleg) partai.
“Sementara amplop dan spesimen conton surat suara tersebut atas nama salah satu Caleg DPRD Kabupaten. Untuk jumlah detail amplop yang ditemukan saya belum menerimanya secara utuh,” terangnya.
Dirinya menyebut, ASN tersebut diduga melakukan tindak pidana pemilu ketika sedang mempersiapkan sejumlah bukti yang diamankan.
“Adapun bukti-bukti dalam bentuk informasi yang kami terima adanya pembagian, membersihkan uang, dan spesimen berupa conto surat suara. Spesimen contoh surat suara itu ditemukan berdekatan dengan amplop berisikan uang,” bebernya.
Saat ini satu orang ASN yang diduga melakukan tindak pidana pemilu tersebut berada di Mapolres Cianjur dan diperiksa Bawaslu Cianjur.