Journalnusantara.com, Cianjur - Jaringan Intelektual Muda (JIM) melakukan advokasi lapangan sebagi agent of social control, terkait pembagain traktor dari aspirasi salah satu anggota dewan melalui tenaga ahli yang juga calon anggota legislatif (Caleg) untuk Gapoktan yang berada di wilayah Kabupaten Cianjur.
Dalam hal ini, Jaringan Intelektual Muda melakukan audiensi bersama Kadis dan Kabid Sarana Prasarana Dinas Pertanian Cianjur terkait temuan lapangan yang ditemukan, di Kantor Dinas Pertanian, pada hari Senin (12/02/2024).
"Kami menanyakan beberapa hal yang menjadi temuan di lapangan, yang pertama kami menanyakan terkait bantuan aspirasi yang berbentuk traktor," kata Ketua JIM, Alief Irfan pada media online nasional Journalnusantara.com melalui pesan tertulis.
Selain daripada itu, Alief Irfan juga menanyakan, apakah dinas juga mendapatakan jatah dari hasil penebusan aspirasi yang nominalnya sebesar Rp 6.000.000, untuk menebus traktor.
"Karena oknum caleg DPRD dapil 2 Cianjur di salah satu partai tersebut meminta sejumlah uang kepada para Gapoktan," ujarnya penuh kesal.
Alif menuturkan, bahwa data yang diperoleh ada beberapa Gapoktan yang sudah menerima bantuan dan belum sper 3 tahun mendapatkan bantuan aspirasi lagi.
"Bahkan dengan bantuan yang bentuknya sama, kami terus melakukan advokasi dan mengumpulkan bukti bukti terkait, apakah betul dinas tidak mendapatkan setoran dari orang yang mengaku-ngaku sebagai TA anggota DPRD Provinsi itu," beber Alief.
Sementara itu, Kadis Pertanian Cianjur menerangkan, bahwasanya tidak mengetahui adanya bantuan aspirasi dari anggota dewan Provinsi Jawa Barat yang berbentuk traktor ke Cianjur.
"Dan ketika mengetahui adanya penebusan sebesar Rp 6.000.000 kami pun tentu sedikit kaget, dengan adanya informasi tersebut," ungkap Kadis heran.
Berbanding lurus dengan jawaban yang diberikan oleh Kabid Sarana Prasarana Dinas Pertanian Cianjur, bahwasanya tandatangan konfirmasi terkait Gapoktan yang terdaftar pada Simluhtan itu oleh sekertaris dinas pertanian.
"Hak tersebut dimaksudkan untuk menyingkronkan bahwa Gapoktan tidak boleh menerima bilamana sudah dapat bantuan sebelumnya. Boleh mendapatkan bantuan lagi, bilamana jeda waktunya 3 tahun, itupun harus berbeda bentuk bantuannya," terang Dia.
Artikel Terkait
H. Dadan Supardan : Selamat Hari Pers Nasional Ke 28, Tetap Konsisten Mengawal Pembangunan Indonesia
Diduga Ada Pungli dan DImanfaatkan untuk Kepentingan Politik, JIM Soroti Bantuan Aspirasi Tractor Kabupaten Cianjur
Manfaat Buah Duren yang Wajib Diketahui
Jelang Akhir Masa Kampanye, Relawan Komando Gibran Cianjur Terus Bergerak di 10 Desa
Stop Konsumsi Daging Durian Secara Berlebihan, Cukup 35 Gram Sekali Makan
Bagi-Bagi Angpau dalam Perayaan Imlek
Sembako dan BLT Tidak Lagi Mampu Menggoyahkan Keteguhan Hati Nurani Kita Yang Terjaga Untuk Tetap Memilih Pemimpin Indonesia Yang Ideal
Kecemasan Yang Mendesak Dari Bilik Akademik Terhadap Pemerintahan Presiden Joko Widodo Menjelang Pemilu 2024
Buah Durian Ternyata Mengandung Alkohol
Kemenko Polhukam Gelar Rakor Persiapan Dialog Indonesia dengan Komite ICESCR dan ICCPR