nasional

Terkait Kasus SYL, Ketua KPK Akan Dipanggil Kembali Polda Metro Jaya Untuk Dimintai Keterangan Tambahan

Jumat, 3 November 2023 | 14:33 WIB
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) berinisial SYL usai diperiksa KPK. (Foto: RRI.co.id/Umam)

JournalNusantara.com - Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menaikan status perkara dugaan pemerasaan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke tahap penyidikan.

Dalam perkara ini diduga terjadi pelanggaran Pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 29 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncti Pasal 65 KUHP.

Baca Juga: Jangan Sampai Kembali Salah Memilih Presiden dan Wakil Presiden

Penyidik Polda Metro Jaya kembali mengagendakan pemeriksaan tambahan kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPKFirli Bahuri. Penyidik menilai perlu adanya keterangan tambahan dari Firli terkait kasus dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Pengambilan tambahan terhadap saksi FB selaku ketua KPK RI yang telah dikirimkan surat panggilannya pada tanggal 2 November 2023 kemarin, untuk jadwal pemeriksaan di hari Selasa tanggal 7 November 2023 pukul 10.00 WIB di ruang Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, lantai 21 Gedung Promoter," Ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (3/11/2023).

Baca Juga: Sidang Segera Digelar, Tapak Berharap Pelaku Kekerasan Mahasiswa Mendapat Hukuman Seadil - adilnya

Selain Firli, penyidik juga memanggil lagi seorang pegawai KPK. Pemeriksaan akan dilangsungkan sehari lebih cepat dibanding Firli.

 

"Kembali penyidik memanggil satu orang saksi lagi dari pegawai KPK yang dijadwalkan pemeriksaannya pada Senin, 6 November 2023 di lantai 21 Gedung Promoter," jelas Ade.

Baca Juga: Politik Curang dan Budaya Dinasty Dalam Pemilu 2024 Harus Dicegah dan Dilawan

"Keputusan ini diambil oleh penyidik setelah melakukan gelar perkara pada Jumat (6/10). Penyidik juga telah memeriksa 6 saksi dalam perkara ini. Dari hasil gelar perkara dimaksud selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikan statusnya penyelidkan ke tahap penyidikan," Pungkasnya.***

Sumber : Jawapos.com

 

Tags

Terkini

Peringatan Dini Cuaca Ekstrem

Selasa, 5 Mei 2026 | 22:25 WIB

Polri dan TNI Bersinergi Sikat Mafia Migas

Selasa, 7 April 2026 | 17:45 WIB

Menghindari Kemacetan Puncak

Sabtu, 4 April 2026 | 10:40 WIB