JournalNusantara.com - Mahkamah Kontitusi telah menerima uji materi yang diajukan seorang mahasiswa asal Kota Solo bernama Almas Tsaqibbirru Re A terkait batasan usia capres-cawapres dalam pasal 169 huruf q UU Pemilu dengan nomor Perkara 90/PUU-XXI/2023.
Pemohon, ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi, kabupaten atau kota.
Putusan MK itu menjadi pintu masuk bagi pencalonan putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres). Kendati masih berusia 36 tahun, Gibran bisa diusung sebagai cawapres oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) mendampingi Prabowo Subianto pada Pilpres 2024.
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menyatakan, dokumen perbaikan permohonan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 ternyata tidak ditandatangani oleh pemohon Almas Tsaqibbirru Re A dan kuasa hukumnya. Namun, permohonan itu ditandatangan dalam sidang klarifikasi.
Baca Juga:
"Rupanya memang tidak ada tanda tangan tapi kan ada sidang klarifikasi, sidang pendahuluan. Nah, itu sudah diperbaiki," Ujar Jimly di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/11/2023).
Menurut Jimpy, dokumen yang beredar tersebut merupakan dokumen awal yang memang belum ditandatangani. Hal itu termasuk ke dalam kesalahan administrasi.
"Banyak yang beredar di medsos itu dokumen yang awal, memang belum ditandatangani. Ada banyak masalah lah dari segi administrasi. Cuma kami sudah dapat klarifikasi khusus untuk itu. Itu ada rapat klarifikasi. Kayak MK kan ada rapat klarifikasi dalam sidang pendahuluan, itu sudah diperbaiki," tegasnya.***
Sumber : Jawapos.com