nasional

Gelar Pertemuan, Menko Polhukam Pastikan Penanganan Dugaan Transaksi Janggal Ratusan Trilyun

Kamis, 2 November 2023 | 17:57 WIB
Mahfud MD (Instagram/ mohmahfudmd)

Journalnusantara.com, Cianjur - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD memastikan bahwa penanganan dugaan kasus transaksi janggal ratusan Trilyun terus dilakukan.

"Hari ini saya selaku Ketua Pengarah Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), selepas memimpin rapat koordinasi Satgas yang menangani dugaan transaksi janggal 349 T di Kemenkeu," kata Mahfud MD dilansir dari media sosial pribadinya, Kamis (02/11/2023).

Ia menyampaikan, bahwa Satgas TPPU, Direktorat Jenderal Bea & Cukai (DJBC), Dirjen Pajak (DJP) bersama KPK berhasil memperoleh bukti permulaan terjadinya tindak pidana kepabeanan, perpajakan, dan TPPU dengan nilai transaksi mencurigakan Rp.189 Triliun.

"Ini merupakan nilai transaksi terbesar yaitu 1 dari 300 LHA/LHP/Informasi PPATK," ucapnya menuturkan.

Lantas Mahfud MD menambahkan, ditemukan fakta pemalsuan data kepabeanan yang menyebabkan hilangnya pungutan PPH Pasal 22 atas emas batangan ex impor seberat 3,5 Ton yg melibatkan 3 entitas terafiliasi dengan Group SB dg perusahaan di luar negeri pada 2017-2019.

Ia menyebut, modus kejahatan yg dilakukan adalah mengkondisikan seolah-olah emas batangan yang diimpor telah diolah menjadi perhiasan dan seluruhnya telah diekspor.

"Padahal emas batangan seberat 3,5 Ton itu diduga beredar di perdagangan dalam negeri," ungkap Dia.

Masih kata Mahfud MD, DJP memperoleh beberapa dokumen pendukung bukti permulaan tindak kepabenanan, perpajakan, dan TPPU berupa perjanjian tentang pengolahan anoda logam/dore dari salah satu BUMN (PT ATM) ke Group SB (PT LM) tahun 2017.

"Diduga perjanjian ini sebagai kedok Group SB untuk melakukan ekspor barang yang tidak benar dan pelaporan SPT Group SB secara tidak benar. Terdapat Pajak Kurang Bayar beserta denda yang diperkirakan mencapai ratusan milyar rupiah untuk Group SB," beber Dia.

Sekarang ucap Mahfud MD, semakin terkuak dugaan pencucian ratusan triliunan rupiah itu. Karena itu, Satgas akan terus bekerja dengan tetap cermat dan dalam prinsip kehati-hatian.

"Kasus lain yang terkait 300 surat LHA/LHP itu juga sedang berproses dengan berbagai tingkatan seperti penetapan tersangka, penahanan, pemberian sanksi administrasi hingga pemberhentian," imbuhnya.

Rapat dihadiri Kepala PPATK, Deputi Bidang Koordinasi Penegakan Hukum dan HAM Kemenko Polhukam selaku Ketua Pelaksana Satgas, Deputi Bidang Kamtibmas Polhukam.

Lalu Tim Ahli Satgas TPPU: Yunus Husein, M. Yusuf, Rimawan Pradiptyo, Mas Achmad Santosa, Ningrum Natasya, Danang Widoyoko, Meutia Ganie Rochman, Wuri Handayani, Prof Gunawan, dll serta Dirjen Bea Cukai, Ditjen Pajak, pihak Polri dan Kejakgung.

Tags

Terkini

Peringatan Dini Cuaca Ekstrem

Selasa, 5 Mei 2026 | 22:25 WIB

Polri dan TNI Bersinergi Sikat Mafia Migas

Selasa, 7 April 2026 | 17:45 WIB

Menghindari Kemacetan Puncak

Sabtu, 4 April 2026 | 10:40 WIB