Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Cianjur Terus Verifikasi Data Pemilih Yang Kemungkinan Telah Meninggal

photo author
Abdul Qodir Majid, Journal Nusantara
- Jumat, 16 Juni 2023 | 15:13 WIB
Bawaslu Cianjur Gelar Rapat Koordinasi Pengawasan dan Penyusunan Daftar Pemilih pada Pemilu 2024
Bawaslu Cianjur Gelar Rapat Koordinasi Pengawasan dan Penyusunan Daftar Pemilih pada Pemilu 2024

JournalNusantara.com - Jelang pelaksanaan Pemilihan Presiden, Legislatifm DPD dan Kepala Daerah di Kabupaten Cianjur, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terus melakukan verifikasi data pemilih sebagai langkah pemutakhiran data.

Bawaslu Kabupaten Cianjur menemukan nama-nama yang seharusnya Tidak Masuk Syarat (TMS) masih didapati dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), yang ternyata masih ditemukan diantaranya orang sudah meninggal dunia.

Baca Juga: Puteri Indonesia 2023, Farhana Nariswari Kerap Jadi Sorotan Karena Hal Ini

Temuan tersebut berdasarkan hasil analisa dan laporan dari tingkat kecamatan. Data tersebut berasal dari delapan kecamatan, yakni satu di Kecamatan Cianjur, 19 di Cibeber, empat di Cugenang, empat di Pagelaran, dua di Kecamatan Cidaun, satu di Campakamulya, delapan di Cikadu dan lima di Kecamatan Cijati.

"Masalah yang didapati menjelang penetapan DPT, Bawaslu yang masih menginventarisir nama-nama yang seharusnya TMS, masih ada di DPT, diantaranya orang meninggal dunia, ini hasil analisa laporan dari bawah tingkat kecamatan," ujar Koordinator Divisi Pencegahan, partisipasi masyarakat dan Hubungan Masyarakat (P2HM) Bawaslu Kabupaten Cianjur, Hadi Dzikrinur.

 

Baca Juga: Desa WIsata Nglanggeran Terima Penghargaam dari United Nations World Tourism Organization (UNWTO)

Lanjut Hadi, data tersebut belum sepenuhnya masuk ke Bawaslu Kabupaten Cianjur. Jika sudah masuk seluruhnya 32 kecamatan, pihaknya akan melakukan uji petik turun tingkat bawah untuk memastikan.

Hingga saat ini, laporan masih terus berjalan dan pihaknya segera melakukan analisa data. Setelah sudah seluruh data masuk, pihaknya akan mengeluarkan rekomendasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPUKabupaten Cianjur agar nama-nama yang tidak seharusnya ada untuk dikeluarkan.

 
 

"Saya melihat ini bukan karena Pantarlih. Karena ketika Pantarlih ke satu rumah, salah satu anggota keluarga meninggal dunia. Karena tidak bisa menunjukan akta kematian, meskipun nyatanya meninggal, itu tidak bisa dihapus. Mungkin ini salah satu penyebabnya," paparnya.

Data temuan tersebut, akan ditunjukan oleh Bawaslu Kabupaten Cianjur saat rapat pleno penetapan TPS di KPU Kabupaten Cianjur.

Baca Juga: Aktif Berkegiatan Sosial, Dewi Rachmawati Masuk Top 20 Miss Universe Indonesia Jawa Barat 2023

Sementara itu, Komisioner KPU Kabupaten Cianjur, Rustiman menuturkan, persoalan data orang tersebut merupakan data bergerak. Pertama ketika dilakukan pendataan, orang yang terdata masih hidup, namun saat ini sudah meninggal dunia.

Kedua, bisa saja yang bersangkutan sudah meninggal dunia, namun tidak ada bukti otentik mengenai kondisi berupa surat kematian. Sehingga tidak bisa langsung melakukan status TMS.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdul Qodir Majid

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X