BEM PTNU Se-Nusantara Desak Pengusutan Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

photo author
M Wawan, Journal Nusantara
- Selasa, 31 Maret 2026 | 15:48 WIB
BEM PTNU Se-Nusantara minta usut tuntas penyiraman air keras aktivis KontraS. (FOTO: Ist)
BEM PTNU Se-Nusantara minta usut tuntas penyiraman air keras aktivis KontraS. (FOTO: Ist)

JOURNALNUSANTARA.COM, JAKARTA - Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (BEM PTNU) se-Nusantara bersama Pengurus Wilayah DKI Jakarta menyampaikan pernyataan sikap tegas terkait insiden kekerasan yang menimpa aktivis KontraS, Andrie Yunus.

Berdasarkan hasil konsolidasi pada 23 Maret 2026 dan diskusi publik yang digelar 31 Maret 2026, organisasi mahasiswa ini mengecam keras dugaan keterlibatan oknum militer dalam aksi penyiraman air keras terhadap korban.

BEM PTNU menilai peristiwa ini bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan alarm keras menyempitnya ruang aman bagi warga negara untuk bersuara.

Mengingat korban berasal dari lembaga yang konsisten mengkritik kekuasaan dan pelanggaran HAM, publik dinilai berhak mempertanyakan adanya pola serangan sistematis.

Kritik Penggunaan Istilah Oknum

Salah satu perwakilan mahasiswa, Arya Eka Bimantara, menyoroti penggunaan istilah oknum yang kerap digunakan untuk menyederhanakan persoalan.

Menurutnya, jika kejadian serupa terus berulang, maka yang perlu ditelusuri bukan hanya individu pelaku, melainkan kemungkinan adanya sistem yang membiarkan hal tersebut terjadi.

Senada dengan hal tersebut, Angles Firnanda menegaskan bahwa kekerasan terhadap aktivis membawa pesan implisit untuk membungkam kebebasan sipil. Serangan ini dinilai bukan hanya menyasar individu, tetapi juga merusak kualitas demokrasi di Indonesia.

Koordinator Wilayah BEM PTNU DKI Jakarta menambahkan bahwa negara harus hadir secara tegas. Menurutnya, saat aktivis menjadi target, yang sedang dipertaruhkan adalah jaminan konstitusional atas kebebasan berpendapat.

Tiga Poin Tuntutan BEM PTNU

Dalam pernyataan resminya, BEM PTNU se-Nusantara menyampaikan tiga poin utama sebagai bentuk pengawalan terhadap kasus ini:

1. Pengawalan Proses Hukum: Mendesak penanganan kasus secara transparan dan akuntabel, serta meminta Jaksa Penuntut Umum Militer memberikan tuntutan maksimal kepada pelaku.

 

2. Pengusutan Aktor Intelektual: Meminta Panglima TNI dan institusi terkait melakukan penyelidikan komprehensif untuk mengungkap kemungkinan adanya dalang di balik peristiwa tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M Wawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X