Prof Kumba Digdowiseiso Catut Nama Orla dalam Karya Ilmiah, Diberhentikan Sementara Sebagai Dosen

photo author
Ridwan Mubarok, Journal Nusantara
- Selasa, 28 Mei 2024 | 13:39 WIB
Guru besar Universitas Nasional (Unas), Profesor Kumba Digdowiseiso
Guru besar Universitas Nasional (Unas), Profesor Kumba Digdowiseiso

JournalNusantara.com – Orang boleh salah dalam bertindak namun jangan sekali-kali membiasakan diri untuk berbohong, karena salah dan bohong adalah dua hal yang berbeda. Pun demikian dengan kultur akademis di dalam kampus berikut dengan aktivitas kalangan akademisi di dalamnya.

Seorang akademisi wajib melakukan riset dan hasilnya dipublikasikan dalam bentuk jurnal ilmiah. Apalgi setingkat Guru Besar/ Profesor wajib melahirkan karya-karya ilmiahnya dan aplikatif untuk pemberdayaan masyarakat. Pelanggaran akademik harus dihindari untuk mempertegas eksistensi dan marwah kampus sebagai lembaga pendidikan tinggi.

Polemik pelanggaran akademik yang melibatkan dosen Universitas Nasional (Unas) Prof Kumba Digdowiseiso sudah mencapai garis finis. Setelah bekerja beberapa hari, Tim Pencari Fakta (TPF) sudah mengeluarkan rekomendasi. Diantara rekomendasinya, Kumba diberhentikan sebagai dosen Unas dalam waktu maksimal tiga tahun ke depan.

Hasil atau rekomendasi TPF tersebut disampaikan langsung oleh Staf Khusus bidang Komunikasi dan Media Massa Rektor Unas Selamat Ginting. Dia mengatakan ada dua rekomendasi yang dikeluarkan oleh TPF. Pertama adalah memberhentikan Kumba dari jabatannya sebagai Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unas.

Lalu rekomendasi yang kedua adalah memberhentikan sementara Kumba dalam jabatan akademiknya sebagai dosen. Pemberhentian sementara ini berlaku maksimal untuk tiga tahun ke depan. ’’Keputusan tersebut berdasarkan kesimpulan dan mempertimbangkan faktor-faktor yang memberatkan dan meringankan,’’ kata Ginting di kampus Unas pada Senin (27/5).

Selain itu merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kemudian juga mengacu pada peraturan Rektor Unas dan aturan yang mengikat lainnya. Dia mengatakan apabila selama periode sanksi tersebut Kumba menunjukkan perilaku yang baik, maka rektorat akan mempertimbangkan untuk peninjauan kembali.

Ginting lantas menjelaskan dari analisa dan temuan di lapangan, TPF berkesimpulan bahwa Kumba telah melakukan tindakan pelanggaran (misconduct) atas etika dan kepatutan ilmiah. Serta pelanggaran integritas sebagai dosen.

Dia mengatakan ada dua alasan yang memberatkan. Yaitu jabatan Kumba sebagai dekan sekaligus guru besar di Fakultas Ekonomi dan Bisnis. Sementara faktor yang meringankan adalah yang bersangkutan tidak pernah melakukan pelanggaran sebelumnya. Kemudian faktor usia Kumba yang masih muda, juga menjadi pertimbangan keringanan.

TPF juga menemukan fakta bahwa artikel-artikel Kumba yang dibuat secara tidak etis dalam kurun 2023-2024 tidak ada kaitannya dengan upaya dia meraih gelar guru besar. Diketahui bahwa Kumba mengajukan gelar guru besar dengan artikel-artikel atau karya ilmiah pada periode 2021-2022.

Atas pelanggaran tersebut, Kumba diminta untuk menyampaikan permintaan maaf kepada semua dosen di Universiti Malaysia Terengganu. Kemudian Kumba juga diminta untuk mencabut (remove) nama-nama dosen dari Univeristi Malaysia Terengganu yang sudah dia catut di dalam publikasi ilmiahnya.

Jawa Pos sudah berupaya menghubungi Kumba lewat humas Unas, tetapi sampai saat ini belum ada respon balik. Sebelumnya, Kumba sempat menyampaikan statement ke publik setelah kampus Unas membentuk TPF pada 22 April lalu. Pada intinya Kumba berharap publik bersikap objektif dalam merespon kasus yang sedang dia hadapi.

Ahmad Sobari, selaku kuasa hukum dari Kumba mengatakan, kliennya itu siap menjalani seluruh proses yang diambil oleh TPF bentukan kampus Unas. Sehingga Kumba bisa menyampaikan klarifikasi atau pembuktian terhadap tuduhan-tuduhan yang dilayangkan padanya.

Sumber: JawaPos/ Hilmi Setiawan

Artikel Selanjutnya

Perempuan Pasca Menikah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ridwan Mubarok

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X