Fikih Kurban: Hukum, Jenis Hewan, dan Ketentuan Ibadah Kurban Lainnya

photo author
Wandi Ruswannur, Journal Nusantara
- Selasa, 27 Juni 2023 | 08:11 WIB
Irfan Hakim kurban sapi jumbo yang diberi nama Wisanggeni.(Instagram/@irfanhakim75)
Irfan Hakim kurban sapi jumbo yang diberi nama Wisanggeni.(Instagram/@irfanhakim75)

Waktu menyembelih qurban itu diperkirakan dimulai dari setelah terbitnya matahari di hari raya qurban dan setelah selesai 2 roka’at sholat hari raya Iduladha dan 2 khutbah ringan (mulai matahari terbit + 2 rokaat + 2 khutbah), maka tibalah waktu untuk menyembelih qurban.

Adapun waktu menyembelih qurban berakhir saat terbenamnya matahari di hari ketiga hari tasyrik tanggal 13 Dzulhijjah. Pendek kata, waktu menyembelih kurban dimulai setelah matahari setinggi tombak atau seusai salat Iduladha (10 Zulhijah) sampai terbenam matahari tanggal 13 Zulhijah.

Baca Juga: Keutamaan Hari Arafah yang Perlu Diketahui

(Bimas Kemenag RI)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Wandi Ruswannur

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Seni Membangun Kepercayaan Diri di Atas Panggung

Selasa, 2 Juni 2026 | 07:44 WIB

Makan Malam dan Dampaknya Bagi Kesehatan

Rabu, 1 April 2026 | 21:13 WIB
X