JournalNusantara.com - Dalam rumah tangga hubungan suami istri tentunya tidak selalu harmonis, kemungkinan terjadinya perselisihan, pertikaian, atau konflik, baik dalam kategori ringan, sedang, maupun berat selalu saja terjadi. Persoalan tersebut dapat muncul dari hal-hal yang sangat sepele hingga masalah yang cukup serius.
Konflik bisa timbul karena kesalahpahaman di dalam rumah tangga maupun karena faktor dari luar. Artinya, permasalahan suami istri tidak selalu dipicu oleh pengaruh eksternal, melainkan juga dapat berasal dari problem internal yang belum terselesaikan atau belum menemukan titik kesepakatan.
Baca Juga: Ustaz Hilmi Firdausi Sindir Para Pejabat yang Datang ke Lokasi Bencana Aceh, Begini Tanggapan nya
Dalam Al-Qur’an disebutkan bahwa pertikaian dapat terjadi karena adanya nusyuz atau pembangkangan. Nusyuz dari pihak istri dapat berupa penolakan hubungan seksual tanpa alasan yang jelas, sikap melawan suami, atau perilaku yang mengganggu keharmonisan rumah tangga. Tindakan terhadap istri yang nusyuz dijelaskan dalam Surat An-Nisa ayat 34.
Sementara itu, nusyuz dari pihak suami dapat berbentuk penolakan hubungan seksual, pengabaian tanggung jawab nafkah, sikap acuh terhadap istri, atau perlakuan kasar yang menyakitkan. Hal ini diterangkan dalam Surat An-Nisa ayat 128.
وَإِنِ ٱمْرَأَةٌ خَافَتْ مِنۢ بَعْلِهَا نُشُوزًا أَوْ إِعْرَاضًا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَآ أَن يُصْلِحَا بَيْنَهُمَا صُلْحًا ۚ وَٱلصُّلْحُ خَيْرٌ ۗ وَأُحْضِرَتِ ٱلْأَنفُسُ ٱلشُّحَّ ۚ وَإِن تُحْسِنُوا۟ وَتَتَّقُوا۟ فَإِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرًا
Artinya: “Jika seorang perempuan khawatir suaminya akan nusyuz atau bersikap tidak acuh, maka keduanya dapat mengadakan perdamaian yang sebenarnya, dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka) walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir. Jika kamu memperbaiki (pergaulan dengan istrimu) dan memelihara dirimu (dari nusyuz dan sikap acuh tak acuh), maka sungguh, Allah Maha teliti terhadap apa yang kamu kerjakan.”
Baca Juga: Catatan Gelap Para Pemilik Sah Republik
Dalam kondisi perselisihan, pasangan suami istri hendaknya mampu menahan diri. Menjaga etika sangatlah penting agar konflik tidak melebar dan tetap berada dalam kerangka hukum serta norma agama.
Islam memberikan panduan umum dan etika dasar ketika manusia menghadapi pertikaian. Prinsip dasarnya adalah bersikap adil meskipun kepada orang yang tidak disukai, serta menjaga ketenangan, kesadaran, dan kestabilan psikis ketika harus mengambil keputusan.
Dalam rumah tangga, ada hal-hal yang sepatutnya dihindari. Ketika marah, pasangan perlu berhati-hati agar tidak kehilangan kendali hingga melakukan tindakan membahayakan diri sendiri atau orang lain. Kekerasan dalam bentuk apa pun tidak dapat dibenarkan, baik kepada pasangan, anak, maupun keluarga.
Baca Juga: Prediksi UMP dan UMK di Jawa Barat 2026 , Jika Naik 3,6 %, Segini Kisaran nya
Perselisihan juga tidak layak diumbar ke ruang publik, terutama di media sosial. Rumah tangga adalah ranah privat yang tidak perlu menjadi konsumsi orang banyak. Demikian pula, aib keluarga sebaiknya tidak diungkit atau disebarkan karena hanya akan memperkeruh keadaan dan melukai kehormatan keluarga.
Pasangan pun sebaiknya tidak bertikai di hadapan anak-anak. Mereka berhak mendapatkan rasa aman dan ketenangan di rumah. Selain itu, mengungkit-ungkit masa lalu yang tidak relevan hanya akan menambah kerumitan. Bersikap tergesa-gesa menyatakan talak atau menggugat cerai juga bukan pilihan bijak, sebab rumah tangga selalu memberi ruang bagi musyawarah dan penyelesaian yang lebih baik.
Di sisi lain, ada hal-hal yang justru perlu dilakukan untuk meredakan konflik. Pasangan sebaiknya mencari waktu yang tepat untuk membicarakan masalah, bukan saat emosi sedang memuncak. Komunikasi juga harus dijaga, sebab diam berkepanjangan hanya akan memperlebar jarak.