Wartawan Wajib Tahu, Apa Itu Kode Etik Jurnalistik

photo author
Deni Wijaya, Journal Nusantara
- Jumat, 5 Desember 2025 | 16:27 WIB
Logo Dewan Pers di Ruang Sabam Leo Batubara Gedung Dewan Pers Jakarta.
Logo Dewan Pers di Ruang Sabam Leo Batubara Gedung Dewan Pers Jakarta.

Hak Jawab dan Hak Koreksi: Segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru atau tidak akurat, serta melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi secara proporsional.

Baca Juga: Mutiara Pagi: Doa dari Kota Suci (Bagian 2049)

Kode etik ini sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap jurnalisme dan memastikan akurasi informasi. Pelanggaran terhadap kode etik ini dapat dikenakan sanksi oleh organisasi wartawan dan Dewan Pers.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Deni Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

Seni Membangun Kepercayaan Diri di Atas Panggung

Selasa, 2 Juni 2026 | 07:44 WIB
X