Journalnusantara.com - Dalam dunia Media online ataupun Media Elektronik tentu nya hal yang wajib diketahui oleh seorang wartawan yakni tentang Kode Etik Jurnalistik. Hal tersebut dijelaskan pada Surat Keputusan Dewan Pers Nomor : 03/SK-DP/III/2006 Tentang Kode Etik Jurnalistik.
Kode Etik Jurnalistik (KEJ) adalah himpunan etika profesi kewartawanan yang berfungsi sebagai panduan moral dan profesional bagi wartawan Indonesia dalam menjalankan tugasnya. Kode etik ini disusun oleh organisasi-organisasi pers dan ditetapkan oleh Dewan Pers.
Baca Juga: Jadwal Siaran Langsung Persib vs Borneo FC: Peluang Pangkas Jarak Poin, Pepet Persija Jakarta
Prinsip-prinsip utama dan kewajiban wartawan berdasarkan Kode Etik Jurnalistik mencakup:
Independen dan Akurat: Wartawan harus bersikap independen, selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, dan akurat.
Tidak Beritikad Buruk: Tidak ada niat sengaja untuk merugikan pihak lain.
Baca Juga: RAMALAN Zodiak Cinta, 5 Desember 2025: Cancer Harmonis, Leo Move On, dan Virgo Jangan Egois
Profesional: Menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Asas Praduga Tak Bersalah: Menghormati asas praduga tak bersalah dan tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi.
Tidak Menyebarkan Berita Terlarang: Tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Menghargai Privasi dan Narasumber: Menghormati hak narasumber, kehidupan pribadi, dan memiliki Hak Tolak (hak menolak menyebutkan identitas sumber konfidensial).
Baca Juga: Head to Head Persib vs Borneo FC: Maung Bandung Lebih Tangguh Saat Main di Kandang
Tidak Diskriminatif: Tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi atas dasar suku, ras, agama, dan lain-lain.
Tidak Menerima Suap: Tidak menyalahgunakan profesi untuk keuntungan pribadi atau menerima suap yang dapat mempengaruhi independensi.