“Kalau dengan PP Nomor 36 untuk Jawa Barat akan ada empat kabupaten yang tidak naik, yaitu Kabupaten Bekasi, Purwakarta, Bogor dan Karawang. Namun sekarang dengan formulasi yang baru dipastikan upah akan naik,” kata Rachmat.
“Untuk angka-angka lebih jelasnya kita masih menunggu surat dari Ibu Menteri Ketenagakerjaan. Itu jugas hasil kompromi karena para buruh menginginkannya 13 persen. Sementara kondisi sekarang juga tidak terlalu baik, khususnya untuk padat karya,” jelasnya.
Baca Juga: Jalan Rusak Parah Pemerintah Tutup Mata, Warga Gotong Royong Perbaiki
Menurut Rachmat, diperkirakan akan ada kenaikan antara 7–8 persen dari upah yang sekarang.
Pembahasan lebih lanjut masih dilakukan. UMP yang seharusnya ditetapkan tanggal 21 November 2022 diundur paling lambat 28 November. Sedangkan UMK seharusnya ditetapkan tanggal 30 November diundur menjadi 7 Desember.*
Artikel Terkait
Miris! Siswa SMP Baiturahman Dibully, Dikeroyok Temannya Dalam Kelas
Jalan Rusak Parah Pemerintah Tutup Mata, Warga Gotong Royong Perbaiki
Ratusan Mahasiswa IPB Jadi Korban Penipuan Modus Bisnis Online