Wagub Jabar Diskusi Bersama Serikat Buruh Terkait Kenaikan Upah 2023

photo author
Yadi Hasanudin, Journal Nusantara
- Sabtu, 19 November 2022 | 18:54 WIB
Wagub Jabar diskusi bersama serikat buruh terkait Kenaikan upah 2023 (Yadi Hasanudin)
Wagub Jabar diskusi bersama serikat buruh terkait Kenaikan upah 2023 (Yadi Hasanudin)

JournalNusantara.com - Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum bersama perwakilan Serikat Pekerja berdikusi terkait wacana kenaikan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Kabupaten/ Kota Tahun 2023, di Rumah Dinas Wakil Gubernur Jabar, Kota Bandung, Jumat (18/11/2022).

Seperti biasanya, peningkatan upah tiap tahun selalu dilaksanakan keputusannya di bulan November. Hal tersebut menjadi dasar diadakannya pertemuan yang melibatkan perwakilan dari serikat buruh.

Pihak buruh pada kesempatan tersebut menginginkan kenaikan upah sebanyak 13 persen, akan tetapi Uu menyampaikan harus dipahami pula kondisi dan kemampuan perusahaan saat ini.

“Kita harus pahami, bahwa situasi perekonomian, khususnya di Jawa Barat tidak seperti yang kita harapkan. Sebagaimana kemarin kita berkunjung ke salah satu perusahaan tekstil dengan Pak Menteri (Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy), beberapa perusahaan sudah membuat beberapa kebijakan,” jelas Uu.

Uu menyebutkan, kebijakan perusahaan diantaranya tidak selamanya karyawan bekerja seperti biasa enam atau tujuh hari karena ada yang dikurangi menjadi tiga atau empat hari per minggunya.

"Ada pula kebijakan yang lain terkait situasi ekonomi global yang sekarang berdampak pada negara kita, termasuk berdampak pada produk yang diekspor ke luar negeri,” ujarnya.

Lanjut Wagub, dengan kendala tersebut, produksi yang diekspor ke luar negeri akan berkurang. Otomatis ketika kegiatan berkurang, maka karyawan pun berkurang. Hal ini dimaksudkan supaya tidak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

“Saya selaku pemerintah ada di tengah-tengah. Di satu sisi saya juga memperjuangkan kesejahteraan buruh. Jangan sampai kehidupan buruh di Jawa Barat tidak sesuai dengan yang diharapkan karena upah murah,” lanjut Uu.

“Tetapi di satu sisi juga jangan sampai memberatkan perusahaan, sehingga perusahaan tidak mampu membayar, yang ujung-ujungnya bisa kolaps. Maka kami membangun komunikasi seperti itu,” imbuhnya.

Uu menyebutkan, pemerintah mendorong produk-produk yang dihasilkan supaya dijual kembali di dalam negeri. Jadi produk yang diperjualbelikan tidak akan berpengaruh dengan permasalahan global yang saat ini mengemuka.

“Harapan kami dengan situasi seperti ini "urang silih belian" (saling membeli) karena sudah terbukti UMKM yang ada di daerah. Tukang cilok beli bahannya di lembur dan dijual di lembur. Krisis kemarin tidak berdampak, bahkan dia tangguh karena tidak terpengaruh ekonomi nasional,” sebutnya.

Baca Juga: Ratusan Mahasiswa IPB Jadi Korban Penipuan Modus Bisnis Online

Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat Rachmat Taufik Garsadi mengatakan, arahan dari Menteri Dalam Negeri dan Menteri Ketenagakerjaan, Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) ada perubahan.

Rachmat mengatakan, UMP dan UMK seharusnya menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang menggunakan penambahan inflasi dan Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) serta ada koreksi batas atas, dan batas bawah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yadi Hasanudin

Sumber: jabarprov.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X