JournalNusantara.com - Akibat terlilit hutang rentenir, ER (37) nekad gadaikan motor milik perusahaan tempatnya bekerja. Akhirnya perusahaan terpaksa melaporkan yang bersangkutan ke Polresta Sidoarjo.
Baca Juga: Cegah Pemilu 2024 dari Ancaman Serangan Siber, BSSN Bentuk Satgas Pemilu 2024
Menurut Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro pihak perusahaan rental baru mengetahui jika motor rental itu digadaikan setelah ada pengakuan dari penyewa, jika motor yang disewa sudah dikembalikan,
"Dalam melakukan aksinya, janda satu anak itu menggadaikan sepeda motor rental dengan modus melaporkan ke perusahaan jika motor rental masih disewakan. Padahal setelah di cek, motor tersebut sudah dikembalikan penyewa." Ungkap Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro.
Dengan begitu terungkap bahwa tersangka ER telah menggadaikan dua motor milik perusahaannya, dengan nilai Rp 3 Juta tiap unitnya.
Tersangka yang bekerja sebagai staff administrasi ini mengaku nekat menggadaikan motor karena butuh uang untuk bayar hutang berbunga di rentenir.
Selain mengamankan ER, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua buah BPKB sepeda motor dan satu unit sepeda motor rental yang digadaikan ER.
Baca Juga: Deputi IV KSP Tegaskan Tidak Ada Penundaan Jadwal Pilkada Serentak 2024
Untuk kepentingan pemeriksaan lebih laniut, ER diamankan di sel tahanan Polresta Sidoarjo. Sementara polisi tengah melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya, yang bekerjasama dengan ER dalam menggadaikan sepeda motor rental itu.***
Sumber : jawapos.com